BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

RDP Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Klaim Semua Proses Tukar Guling Lahan Mangrove Sesuai Regulasi

Jbm.co.id-DENPASAR |   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) membahas pendalaman materi atas permasalahan tukar guling lahan mangrove di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, pada Senin, 11 Mei 2026.

RDP Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., didampingi Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir beserta Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, yakni I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Agung Sayoga, I Wayan Tabel Winarta dan Ketut Rochineng serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Foto: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) membahas pendalaman materi atas permasalahan tukar guling lahan mangrove di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, pada Senin, 11 Mei 2026.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C). I Made Supartha S.H., M.H., melontarkan kritik tajam, karena pihak PT BTID dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti kuat dalam forum pendalaman materi tersebut.

“Dari masyarakat sudah menyampaikan berkas lengkap. Tapi, sampai hari ini kami belum melihat BTID menunjukkan bukti yang kuat kepada Pansus,” tegas Made Supartha.

Menurutnya, sejak awal Pansus TRAP menegaskan bahwa seluruh argumentasi dan klaim yang disampaikan dalam rapat wajib dibuktikan secara jelas dan terbuka.

Namun, dalam forum itu, masyarakat justru disebut hadir membawa berkas lengkap, sementara BTID dinilai belum mampu menunjukkan dokumen yang diminta.

“Dari masyarakat sudah menyampaikan berkas lengkap. Tapi sampai hari ini kami belum melihat BTID menunjukkan bukti yang kuat kepada Pansus,” tegas Made Supartha dalam RDP di Gedung DPRD Bali.

Sementara itu, PT BTID melalui Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menyebutkan lahan pengganti atau tukar guling itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh PT BTID.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI.

Surat Keterangan dari Kepala Kantor BPN menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura Bali sekarang.

“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy Sulistyorini.

Selain itu, Yossy Sulistyorini juga menjelaskan bahwa berita acara pembebasan lahan masih harus dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.  “Jadi, prosesnya ada dan bukan bodong,” kata Yossy Sulistyorini.

Mewakili BTID, Yossy Sulistyorini juga menjelaskan bahwa persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura Bali kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.

“Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Hal ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” kata Yossy Sulistyorini.

Pihaknya juga memastikan bahwa perusahaan telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove, termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura Bali juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.

“Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang,” kata Yossy Sulistyorini.

Setelah temuan itu, Yossy Sulistyorini menambahkan, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.

“Hal ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Didalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” ungkapnya.

Selain itu, pihak PT BTID juga menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti dan fakta sesuai regulasi. Pihak PT BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan.

“Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button