BadungBaliBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kasus LPD Mambal Sentil Akademisi Unud, ARUN Bali Minta Solusi Nyata atas Dana Nasabah Lenyap

Jbm.co.id-BADUNG |  Kasus LPD Desa Adat Mambal di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu belum menunjukkan kejelasan, terutama terkait nasib dana tabungan para nasabah.

Sejumlah nasabah LPD Desa Adat Mambal mengadukan permasalahan tersebut kepada Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST. Mereka berharap ada kepastian hukum atas dana yang hingga saat ini belum jelas keberadaannya.

Dalam pernyataannya, Gung De Aryawan menyoroti perjuangan masyarakat kecil yang dengan susah payah menabung demi masa depan keluarga, khususnya pendidikan anak.

Menurutnya, buruh harian sampai bisa memiliki tabungan Rp 120 Juta dengan hidup hemat adalah sebuah hal yang sangat luar biasa, apalagi mempunyai semangat menabung untuk masa depan pendidikan anak.

“Jangan sampai semangat kerja keras dan hidup hemat ini pudar karena LPD Mambal yang bangkrut tanpa kejelasan. Aparat Penegak Hukum wajib hadir menindak pelaku Pimpinan LPD Mambal secara Pidana & Perdata. Ini masalah serius, menjaga semangat masyarakat kecil yang hidup mandiri kerja keras sebagai buruh harian sampai tangannya kasar agar kelak anaknya bisa sekolah sampai kuliah,” kata Gung De Aryawan.

Gung De Aryawan menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa.

Gung De Aryawan juga menyinggung peran akademisi dalam mengkaji LPD. Ia menilai, berbagai penelitian yang selama ini dilakukan seharusnya mampu memberikan solusi nyata di lapangan.

“Apalagi, LPD dalam Desertasi S-3 Unud mendapat nilai terbaik, jadi manfaatnya harus jelas. Para Profesor Unud yang menguji dan menilai Desertasi LPD dengan memberikan nilai tertinggi, mestinya memberi manfaat besar akan permasalahan LPD. Jangan malahan Desertasi hanya diatas kertas baik, tapi faktanya dilapangan berulang ulang kali dari puluhan tahun Uang nasabah LPD Lenyap dengan pola sama. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan punya tanggung jawab dalam pengabdian masyarakat, jadi penelitian itu bukan sederhana hanya buat meraih gelar Doktor. Jurnalnya dipublikasikan seluruh dunia, dibaca banyak orang, tapi faktanya ada ribuan orang kecil kehilangan uang tabungan dan deposito,” terangnya.

Lebih lanjut, Gung De Aryawan mengingatkan agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurutnya, diperlukan sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap dana masyarakat.

“Semangat masyarakat kecil menabung demi masa depan pendidikan anak jangan biarkan hacur berulang ulang. Kasus LPD bangkrut agar dapat diberi jaminan seperti Bank yang di jamin negara,” tegasnya.

Kasus LPD Mambal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat serta kepastian hukum dalam pengelolaan lembaga keuangan desa, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dengan baik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button