Wanita Australia Curi Tas Isi Laptop Berujung Deportasi

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar berhasil melaksanakan pendeportasian terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, V.L.C. (45), Selasa, 15 April 2025.
Pendeportasian dilakukan atas pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus berawal, Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 WITA, berdasarkan keterangan saksi, V.L.C berjalan kaki di depan sebuah toserba di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
WNA Australia tersebut melihat sebuah tas abu-abu muda berisi laptop HP silver diatas kursi di depan toko dan dengan tanpa izin pemiliknya, lalu diambil tas tersebut dan membawanya masuk ke toko.
Setelah selesai berbelanja, sekitar pukul 08.24 WITA, yang bersangkutan kembali melewati depan toko dan ia kembali mengambil sebuah tas warna hitam berisi laptop MacBook Air di kursi yang sama,” terangnya.
Akibat perbuatannya, V.L.C dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sebagaimana diketahui, V.L.C tiba di Indonesia pada 23 Oktober 2024 menggunakan Visa Kunjungan untuk berwisata di pulau Bali.
Dalam kenyataannya, alih-alih berwisata, ia justru menggunakan kesempatan untuk melakukan tindak pencurian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyrakat.
Kegiatan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Patut diketahui, bahwa V.L.C yang telah mendekam selama 17 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pasca-hukuman pidananya, diberangkatkan menuju Gold Coast, Australia.
Pendeportasian V.LC. melibatkan pengawalan oleh dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk memastikan keberangkatan berjalan lancar.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita membenarkan kejadian pendeportasian terhadap V.L.C.
Dudy menyampaikan, bahwa deportasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memastikan, bahwa Indonesia tidak menjadi tempat bagi WNA yang tidak membawa manfaat.
“Kami bekerjasama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia,” ujarnya.
Seluruh tahapan pendeportasian dilakukan sesuai prosedur dan berjalan tanpa kendala.
“Selain pendeportasian, V.L.C juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan,” tambah Dudy.
Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keberhasilan Tindakan Pendeportasian ini mencerminkan koordinasi yang baik antara institusi terkait sekaligus konsistensi pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia,” tutupnya. (red/tim).



