Sikap Tegas FORGAS Bali Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama AWK

Jbm.co.id-DENPASAR | Akhir-akhir ini, kasus penistaan agama dan ujaran kebencian mencuat menjadi sorotan dan menyita perhatian publik, yang menyandang tokoh Bali sekaligus mantan Anggota DPD RI Arya Weda Karna (AWK).
Bahkan, kasusnya telah masuk Laporan Polisi Nomor LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 03 Januari 2024 dan LP/B/15/1/2024/SPKT/Bareskrim Mabes Polri Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 4 Januari 2024.
Disebutkan, terlapor DR. SHRI I G. N. Arya Wedakarna MWS., S.E (MTRU) MSI selaku mantan Anggota DPD RI Dapil Bali yang telah ditingkatkan statusnya menjadi Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK /27/IV/2024 / Ditreskrimsus tertanggal 29 April 2024 Polda Bali.
Tak hanya itu, juga masuk Laporan Polisi atas nama Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri di Jakarta tertanggal 15 Januari 2024.
Selain itu, juga masuk Laporan Polisi bernomor LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 03 Januari 2024, dengan Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H, M.Hum (Advokat).
Demikian pula, ada Laporan Polisi bernomor LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 4 januari 2024, dengan Pelapor Hilman Eka Rabbani.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pimpinan DPD Forum Gerakan Adat Senusantara atau FORGAS Indonesia, Cokorda Gede Brasika Putra, S.H, didampingi Ketua FORGAS Provinsi Bali, Kadek Arya Bagiastra, S.H., M.H.,CLA.,CTA., mengambil sikap tegas, bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Bali, karena telah bersikap tegas dengan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA.
“Laporan Polisi tersebut ditujukan atas nama terlapor Arya Wedakarna selaku mantan anggota DPD RI Dapil Bali dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali yang telah meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan atau Pro Justitia,” terangnya.
Ditegaskan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tertanggal 29 April 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor: B/28/IV/ RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tertanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali atau Kajati Bali.
Sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan Warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara, pihaknya dari FORGAS sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor Arya Wedakarna atau AWK selaku mantan Anggota DPD RI Dapil Bali sebagai Tersangka.
“Kami Forum Gerakan Adat Senusantara atau FORGAS mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali-Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga empat pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga Kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat, tradisi dan budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
Disebutkan lagi, demi kepastian hukum atas tiga Laporan Polisi (LP) tersebut, pihaknya dari FORGAS meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Bali tetap terawat dan terjaga, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas sorotan penistaan agama serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK, mari kita kawal bersama proses penegakan hukum mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya kepastian hukum dan diterapkan equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” tegas kedua tokoh Bali dan Ketua FORGAS Pusat serta FORGAS Daerah Bali tersebut. (red).




