Demi Keselamatan Anak, Kadindik Pacitan Dukung Satlantas Terkait Larangan Siswa SD–SMP Berkendara Motor ke Sekolah
"Atas nama Pemkab Pacitan, Dinas Pendidikan mensuport penuh anjuran Satlantas Polres Pacitan. Anak didik yang belum cukup umur tidak diperkenankan datang ke sekolah dengan mengendarai kendaraan bermotor"

Pacitan,JBM.co.id-Keselamatan anak didik kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pacitan. Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan yang melarang siswa pendidikan dasar datang ke sekolah dengan mengendarai kendaraan bermotor.
Khemal menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan langkah perlindungan dan pencegahan dini agar anak-anak terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur.
“Atas nama Pemkab Pacitan, Dinas Pendidikan mensuport penuh anjuran Satlantas Polres Pacitan. Anak didik yang belum cukup umur tidak diperkenankan datang ke sekolah dengan mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap Khemal, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, larangan tersebut mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Fenomena anak di bawah umur mengemudikan mobil, menurutnya, mulai marak terjadi, terutama di keluarga dengan tingkat ekonomi yang memadai.
“Secara usia dan psikologis mereka belum siap. Skill berkendara dan pengendalian emosi belum terbentuk dengan baik. Itu berbahaya, bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain,” jelasnya.
Namun demikian, Khemal menegaskan bahwa pihaknya sangat menganjurkan peran orang tua untuk mengantar anak ke sekolah. Kehadiran orang tua dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pendidikan karakter tentang disiplin dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.
Di sisi lain, mantan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Setda Pacitan ini juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjaga nilai kesetaraan dan kesederhanaan di lingkungan sekolah. Ia menolak jika sekolah dijadikan ruang pamer kemampuan ekonomi.
“Sekolah adalah tempat menimba ilmu dan membangun karakter. Bukan ajang pamer kendaraan atau status sosial. Boleh berlomba, tapi dalam prestasi dan akhlak,” pesannya.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Pacitan berharap terbangun kesadaran kolektif antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak.(Red/yun)



