BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasionalOpini

Laporkan Orang Asing ke Nomor Hotline Dibentuk Satgas Bali Becik

Jbm.co.id-BADUNG | Selama bulan Januari hingga 23 Juni 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi atau Kanwil Kemenkumham Bali mencatat sebanyak 163 WNA atau Warga Negara Asing yang telah dideportasi.

Deportasi merupakan sanksi administrasi Keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, dibentuk Satgas atau Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing yang disebut Bali Becik melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Advertisement

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya, kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” terangnya.

Setiap bulannya, Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan Keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Jadi, permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” kata Silmy.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik atau Bali Becik.

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023 diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Satgas Bali Becik yang dibentuk mengajak masyarakat Bali, agar melaporkan Orang Asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button