Berita

Dituding Pansus Tanah Gilimanuk Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Ketut Suastika

Perjuangan masyarakat Jembrana yang tinggal menetap di wilayah Gilimanuk, untuk memperjuangkan tanah yang mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun menjadi hak milik, hingga kini belum membuahkan hasil.

Hingga saat ini, ribuan warga di Kelurahan Gilimanuk masih mengantongi Hak Guna Bagunan (HGB), kondisi tersebut tentu saja membuat ribuan warga ketar-ketir, sewaktu-waktu bisa digusur pemerintah.

Perjuangan panjang warga Gilimanuk untuk mendapatkan SHM atas tanah yang mereka tempati, rupanya mendapat dukungan dari lembaga Legislatif. DPRD Jembrana turun tanggan membantu dengan membentuk Pansus Tanah Gilanuk.

Advertisement

Bahkan DPRD Jembrana telah dua kali membentuk Pansus Tanah Gilimanuk, teranyar Pansus Tanah Gilkmanuk yang dibentuk DPRD Jembrana diketuai oleh I Ketut Suastika dari fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana.

Namun demikian, lagi-lagi perjuangan untuk mensertifikatkan tanah memjadi hak milik di Gilimanuk yang ditempati warga, belum membuahkan hasil. Namun demikian Pansus Tanah Gilimanuk masih bekerja untuk mencari celah hukum yang tepat, sehingga keinginan warga bisa dikabulkan.

Sayangnya belakangan muncul isu tak sedap dari segelintir oknum dan mengungahnya ke media sosial. Disebutkan Pansus Tanah Gilimanuk berpotensi melanggar hukum lantaran ada Pansus dobel (Pansus yang sebelumnya terbentuk belum dihapus)

Disamping itu, selentingan juga menyebutkan bahwa Pansus Tanah Gilimanuk yang diketuai Ketut Suastika atau yang akrab disapa Cuhok, bergerak sarat dengan kepentingan politik untuk mengamankan posisinya di DPRD, serta ada upaya menendang Ketua PDI Perjuangan Jembrana.

Pansus Tanah Gilimanuk yang diketuai oleh Cuhok juga disebut mandul karena dari rekomendasi yang dikeluarkan Pansus, tanah yang ditempati warga Gilimanuk sejak bertahun-tahun tidak bisa dijadikan hak milik. Dalam artian, status tanah tersebut masih HGB.

Menyikapi isu miring tersebut, Ketua Pansus Tanah Gilimanuk yang juga Ketua Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika angkat bicara.

Cuhok mengatakan sampai saat ini Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apa-apa karena Pansus masih bekerja dan masa waktu Pansus masih diperpanjang.

Lebih lanjut Cuhok juga menjelaskan proses terbentuknya Pansus Tanah Gilimanuk, yakni dibentuk oleh forum tertinggi DPRD, yakni sidang Paripurna. Menurutnya dalam Paripurna tersebut, semua anggota dewan dan semua fraksi menyetujui terbentuknya Pansus.

“Itu diatur dalam tata tertib DPRD. Jadi jelas landasan terbentuknya Pansus,” tegas Cuhok, Jumat (3/2/2023).

Menurut Cuhok, Pansus dibentuk ketika ada permasalahan khusus yang perlu disikapi oleh DPRD. Memang menurut Cuhok, dulu ada Pansus dibentuk tentang HPL Gilimanuk. Namun Pansus pertama itu menyebutkan tanah di Gilimanuk tidak bisa dijadilan SHM.

“Tapi jika mengacu pada rekomendasi nomer dua, ketika ada celah hukum, maka bisa dibuka kembali dan diperjuangkan kembali. Kemudian ada celah hukum PP Nemer 18 Tahun 2021 kita sikapi kembali. Karena dasar itulah kemudian dibuat Pansus kembali menyikapi keinginan warga mendapatkan hak milik,” ujar Cuhok.

Langkah Pansus dengan celah hukum tersebut kemudian mendatangi dan berkordinasi dengan Kementerian dalam hal ini Kementerian ATR PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, mensingkronkan aturan-aturan yang ada.

Dari kordinasi tersebut, Cuhok menyebut ada peluang untuk dijadikan hak milik. Kemudian peluang tersebut Pansus membahasnya dengan Pemkab Jembrana dalam hal ini bagian Hukum, Aset, Sekda dan PKAD dan perwakilan masyarakat.

“Ada titik temu sebenarnya, tinggal kita kemonikasikan. Tinggal bagaimana aturan bisa membentengi keinginan masyarakat tersebut. Kami di Pansus tidak bisa serta merta memenuhi keinginan masyarakat tersebut karena kita ini harus berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tutur Cuhok.

Lanjut Cuhok, jika peluang ini dikaji bersama tentu akan menjadi keputusan yang berdasarkan hukum dan tentunya akan menyenangkan semua pihak, mulai dari Pemkab Jembrana, DPRD maupun masyarakat.

“Jadi itu yang perlu dipahami, sehingga tidak ada lagi isu Pansus dibentuk secara pribadi, apalagi disebutkan ada keinginan menyingkirkan ketua kami di partai. Itu tidak benar,” tegasnya.

Cuhok juga menegaskan bahwa, semua pembiayaan atau anggaran berkaitan dengan kerja Pansus, seluruhnya dibiayai oleh Negara dengan aturan yang jelas dan berdasarkan tata tertib di dewan.

Terkait dengan Pansus dobel, Cuhok menjelaskan, dalam tata tertib menyebutkan jika pansus pertama belum bisa menghasilkan keputusan apa-apa, maka Paripurna bisa membuat Pansus baru untuk melanjutkan bekerja atau memperpanjang masa kerja pansus.

“Ini aturannya jelas dalam tatib. Seperti Pansus yang saya ketuai saat ini masa kerjanya diperpanjang sampai enam bulan, dan hingga saat ini Pansus belum mengeluarkan rekomendasi karena kami ingin ada keputusan bersama-sama, sehingga bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Cuhok.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button