
Jbm.co.id-DENPASAR | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa menilai penerbitan Surat Edaran (SE) terkait Hari Raya Idul Fitri 2026 sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat dinilai terlalu prematur.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah melalui Sidang Isbat belum menetapkan secara resmi tanggal perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri hanya menyebutkan kemungkinan hari raya jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.
Anggota Komisi I DPRD Bali itu menilai penerbitan SE oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama lembaga lainnya seharusnya menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama.
“Saya setuju dengan teman saya Pak Wayan Gunawan, kita di lembaga DPRD merekomendasikan kepada Eksekutif, agar mencabut Surat Edaran yang sudah dikeluarkan ini. Maaf, Surat Edaran yang sudah dikeluarkan ini yang dipandang perlu dicabut oleh Ketua FKUB antar beragama sebelum Sidang Isbat ini mengeluarkan keputusan dan keputusan Kementerian Agama,” kata Wayan Bawa.
Wayan Bawa menegaskan bahwa acuan yang digunakan saat ini tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri sampai keputusan resmi pemerintah ditetapkan.
Untuk itu, DPRD Bali melalui rekomendasi kepada pihak eksekutif meminta agar kebijakan yang telah diterbitkan sebelumnya dapat ditinjau kembali.
“Mohon sekali lagi, tokoh-tokoh kita di Bali ini agar lebih mengerti keberadaan kita di Bali, justru tokoh-tokoh agama lain yang membukakan atau mengeluarkan sisi umum yang lebih meneguhkan kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Selain itu, Wayan Bawa juga menghimbau umat Muslim di Bali agar melaksanakan malam takbiran di rumah masing-masing. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang sedang menjalankan Catur Brata Penyepian saat Hari Raya Nyepi.
Menurutnya, dalam perayaan Nyepi umat Hindu menjalankan sejumlah pantangan seperti Amati Geni (tidak menyalakan api atau lampu), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang).
“Nah, kami juga mohon Pak PHDI yang minta juga nanti apa namanya penegasannya kedepannya agar Pak PHDI tidak dinomor sekiankan kalau bikin Surat Edaran, seperti kemarin itu Pak PHDI harus dilibatkan,” terangnya.
Diketahui, RDP Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pertemuan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali mengingat dua hari besar keagamaan tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta aktivitas sosial di wilayah Bali.
Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Polda Bali, para Kapolres se-Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Majelis Desa Adat (MDA), Pecalang Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. (ace).




