Wartawan Dilarang Masuk Kantor BPKP Bali Akses Informasi Publik Terbelenggu

Jbm.co.id-BANGLI | Upaya jurnalis Jbm.co.id untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali berujung pada penolakan akses masuk ke kantor BPKP Provinsi Bali, Kamis, 19 Juni 2025.
Petugas keamanan menjelaskan bahwa kunjungan harus dilakukan dengan janji temu resmi.
“Maaf, tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan kalau belum ada janji. Itu perintah dari atasan,” tegas petugas keamanan di gerbang masuk kantor BPKP Bali.
Penolakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen BPKP Bali dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat dan transparan. Kunjungan jurnalis jbm.co.id bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan permintaan informasi yang masuk dalam kategori informasi publik.
Awak media yang berada di lokasi menyatakan kekecewaannya atas penolakan tersebut. “Ini bukan soal pribadi atau eksklusivitas jabatan. Kami datang dalam kapasitas sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol publik,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban untuk melakukan janji temu sebelum memperoleh informasi publik dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap prosedur internal di lembaga negara agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam UU KIP. (S Kt Rcn).




