Momentum HMPI GASOS Bali Warning Proyek Tanpa Papan Informasi di Kawasan Mangrove Tahura Berpotensi Jadi “Proyek Siluman”

Jbm.co.id-DENPASAR | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali kembali menegaskan sikap tegasnya terkait perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai. Dibawah pimpinan Lanang Sudira, GASOS meminta seluruh pihak memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang merusak mangrove atau berjalan tanpa transparansi.
GASOS Bali mengingatkan bahwa setiap alih fungsi lahan mangrove harus ditindak tegas demi keselamatan warga Denpasar dan Bali Selatan, termasuk Badung, dari ancaman banjir rob hingga potensi tsunami.

“Saya menegaskan bahwa perhatian mereka bukan hanya pada kasus-kasus lama, tetapi juga pada rencana proyek baru yang dinilai berpotensi merusak lingkungan,” kata Lanang Sudira, saat memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Jumat, 28 November 2025.
Proyek Tanpa Papan Informasi Dipertanyakan: Berpotensi Jadi “Proyek Siluman”
Lanang Sudira menyoroti sebuah proyek di kawasan mangrove yang tidak memasang papan informasi sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran adanya “proyek siluman”, terutama di tengah pro-kontra rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG di Perairan Serangan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa proyek FSRU LNG berpotensi merusak mangrove apabila menggunakan atau melewati kawasan Tahura Ngurah Rai.
DLKH Bali Jelaskan: Proyek Terkait Normalisasi Sungai
Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Ketut Subandi, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud adalah bagian dari kerjasama normalisasi Sungai Tukad Ngenjung antara DKLH Bali dan Desa Adat Sidakarya.
“Dari permohonan kerjasama tersebut, kami fasilitasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan RI cq. Dirjen KSDAE untuk Normalisasi Sungai itu. Jadi, sudah ada dasar hukumnya disana,” kata Ketut Subandi.
Normalisasi tersebut ditujukan untuk mengatasi banjir yang kerap melanda Sidakarya dan Renon ketika musim hujan. Program itu berlaku selama 10 tahun, dari 2024 hingga 2034.
Kekhawatiran Kerusakan Mangrove dan Ancaman FSRU LNG
Lanang Sudira menegaskan perlunya pengawasan ketat karena membesarkan pohon mangrove bukan hal mudah. Ia menyoroti temuan sejumlah mangrove mati dan alih fungsi lahan yang sebelumnya juga disoroti Pansus TRAP DPRD Bali.
Terkait rencana pembangunan FSRU LNG di Perairan Serangan, Lanang Sudira menyatakan sikap tegas:
“Belum kesana, tapi kami GASOS Bali menolak dengan tegas rencana pembangunan FSRU LNG di Perairan Laut Serangan Teluk Benoa, Denpasar Selatan, karena pasti akan terjadi pembabatan pohon mangrove. GASOS BALI siap untuk menggelar demo besar-besaran, jika mega proyek pembangunan LNG ini dipaksakan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang membabat mangrove di Tahura harus diproses hukum sesuai ketentuan UU Kehutanan, UU Konservasi SDA, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
Desa Adat Sidakarya Dukung Normalisasi, Butuh Pembiayaan Besar
Desa Adat Sidakarya sebelumnya turut mendukung normalisasi Tukad Ngenjung. BWS disebut memberikan bantuan sekitar Rp160 juta, namun biaya total mencapai lebih dari Rp20 miliar, sehingga desa dan Pemkot Denpasar ikut menutup kekurangan.
Salah satu harapan besar warga adalah agar upacara Melasti bisa dilakukan di wilayah sendiri setelah penataan selesai.
Akses Tahura Sempat Ditutup untuk Lindungi Ekosistem
DLKH Bali juga menjelaskan bahwa penutupan akses Tahura di Sidakarya dilakukan untuk melindungi ekosistem mangrove dari aktivitas pencarian cacing oleh pendatang yang merusak akar mangrove. Area tersebut juga menjadi lokasi pekerjaan normalisasi sungai untuk mencegah banjir.
Sikap tegas GASOS Bali menambah deretan panjang penolakan terhadap proyek yang dinilai mengancam kawasan konservasi mangrove di Bali, termasuk wacana mega proyek LNG di Serangan. (red).




