Warga Tegalalang Geruduk Polsek Bangli Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

Jbm.co.id-BANGLI | Warga Desa Adat Tegalalang, Bangli beramai-ramai mendatangi Polsek Bangli, Kamis, 5 Juni 2025.
Kedatangan mereka yang dipandu Bendesa Adat setempat dengan korlap, Sang Ketut Rencana berjalan sepanjang 3 kilometer beranjak dari Bale Banjar setempat menuju Mapolsek di Jalan Nusantara, Bangli.

Mereka beriringan dengan santun dilengkapi dengan sound sistem pelan-pelan menuju Mapolsek berkekuatan besar.
Namun, tak ada suasana huru-hara dan anarkis. Warga dengan busana adat itu cenderung santun. Bahkan mereka membawa sesajen, untuk mepinunas kerahayuan dan memohon untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan yang menggelayut.
Mereka diterima Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Suryatmaja, S.H., M.H., di halaman depan Mapolsek. Kapolsek didampingi jajaran beserta dari unsur Mapolres.
Koordinator Lapangan (Korlap), Sang Ketut Rencana selaku Kerta Desa, yang sekaligus mewakili Desa Adat pada intinya mempertanyakan alasan Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah Desa Adat setempat yang tidak mau bersaksi di Polres Bangli berkaitan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Wayan Karmada (Gopel) kepada Sang Ketut Rencana dan Kerta Desa Adat yang sedang menjalankan tugas, yang ditugaskan oleh Bendesa Adat Tegalalang I Wayan Miarsa, pada bulan Maret 2025 lalu.
Padahal, menurut Rencana, Babinkamtibmas nyata-nyata mendengar dan melihat peristiwa tersebut, yang berhubungan dengan kasus penebangan pohon kelapa milik Desa Adat setempat.
“Dalam kasus itu Babinkamtibmas dan Babinsa nyata-nyata mendengar dan melihat dengan mata kepala sendiri, kenapa tidak mau memberikan kesaksiannya atas kasus tersebut,” terangnya.
Rencana juga menyinggung soal kinerja Babinkamtibmas. Sejak kasus itu muncul, mereka tidak pernah datang ke Desa Adat.
“Babinkamtibmas tidak pernah nongol, ada banyak upacara adat di desa kami, mereka tidak datang, sebagai Kamtibmas sepatutnya berbaur dan terjun dalam berbagai agenda, ini justru lama sekali tidak muncul batang hidungnya,” kata Rencana.
Alasan mendatangi Mapolsek Bangli, lantaran Babinkamtibmas tersebut statusnya bertugas di Mapolsek Bangli.
Dia juga sangat menyayangkan Babinsa yang juga tidak mau bersaksi atas kasus tersebut dengan alasan harus seizin komandan .
Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Suryatmaja, S.H., M.H., pada intinya menerima baik kedatangan dan permintaan warga.
Terkait kesaksian, pihaknya bakal menginstruksikan Babinkamtibmas untuk rela bersaksi, sesuai dengan apa yang dia lihat dan dia dengar.
“Kami akan instruksikan dia untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut, sesuai dengan apa realita di lapangan, apa yang didengar dan apa yang dilihat itu yang disampaikan,” ujarnya.
Lantas tentang tudingan soal kinerja Babinkamtibmas, Kapolsek asal Banjar Serongga, Gianyar ini mengaku segera bakal mengevaluasinya.
Untuk diketahui bahwasanya, pada Maret 2025lalu, terjadi penebangan pohon kelapa milik Desa Adat oleh pihak Sang Begawan.
Saat Desa Adat mempertanyakan terkait penebangan pohon itu terjadi kasus dugaan pencemaran nama baik teralamat kepada Sang Ketut Rencana selaku Kerta Desa Adat Tegalalang yang sedang menjalankan tugas dari Bendesa Adat Tegalalang I Wayan Miarsa, dalam hal permohonan dari salah satu warga Banjar Pule yang memohon pemangkasan pohon beringin milik dari Desa Adat yang disakralkan oleh masyarakat Adat Tegalalang.
I Wayan Karmada alias Gopel sebagai warga Banjar Pule, Bangli, saat krama mempermasalahkan penebangan pohon itu datang ke TKP.
Mereka yang tidak ada kapasitas dalam konteks penebangan kayu, justru berbicara seenaknya dialamatkan kepada Sang Ketut Rencana dan Desa Adat.
“Dia tidak ada kapasitas, kok ikut campur dan berbicara seenaknya yang menyinggung perasaan kami dan Desa Adat,” ungkap Rencana.
Tak terima dengan ucapan Karmada, pihaknya melaporkan Karmada ke Polres Bangli dengan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut seperti berlarut-larut. Setelah ditelisik, diduga saksi dari aparat yang bertugas pada saat itu Babinkamtibmas dan Babinsa tidak mau memberikan kesaksian yang jelas.
Padahal, pada saat Sang Ketut Rencana selaku Kerta Desa Adat Tegalalang menghadap ke Kapolres Bangli dan Kapolsek Kota Bangli sudah dengan jelas Kapolsek dan Kapolres memberi perintah pada anggota yang bertugas pada saat itu, supaya memberikan keterangan yang jelas apa yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat supaya dijelaskan ke penyidik.
Kali ini Kerta Desa Adat Tegalalang Sang Ketut Rencana menunggu proses yang sudah dijalankan para penyidik, yang sudah bekerja secara proposional.
“Atas nama Desa Adat, kami menghaturkan terima kasih terhadap penyidik dan jajaran Polres Bangli,” pungkasnya. (S Kt Rcn).




