BangliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Viral!!! Kinerja MDA Disorot, Otonomi Desa Adat Dinilai Terancam ‎

Jbm.co.id-BANGLI | Dengan viralnya vedio yang beredar di Media Sosial (Medsos) memantik reaksi keras para tokoh adat di Bali, yang mengkritik keras kinerja Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Kali ini, sorotan datang dari I Made Somya Putra, S.H., MH., seorang Praktisi Hukum dan Pemerhati Adat Bali melalui akun Instagram @the_somya_international.

Foto: I Made Somya Putra, S.H., MH., seorang Praktisi Hukum dan Pemerhati Adat Bali.

Somnya Putra menegaskan bahwa sejumlah praktek MDA telah menyimpang dari semangat awal pembentukannya sebagai Pasikian (Perkumpulan), sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

‎Somya Putra menegaskan bahwa MDA bukanlah atasan desa adat, melainkan mitra kerja pemerintah.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 18B UUD NRI 1945, UU Desa, dan Perda Desa Adat, yang menyatakan bahwa negara hanya mengakui desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom, bukan di bawah kendali MDA.

‎”Prajuru (Pemimpin Adat) bertugas ngayah (berbakti) secara sekala kepada krama desa dan secara niskala (spiritual) kepada Ida Bhatara Susuhunan. Proses pengesahan pemimpin adat dilakukan melalui mejaya-jaya di pura, disaksikan oleh dadia, peduluan, kelian adat, Sabha, dan kertas desa. MDA seharusnya hanya bersifat menyaksikan, bukan mengesahkan,” tegasnya.

‎Somya Putra mengkhawatirkan MDA kini menjelma menjadi institusi struktural yang justru menekan otonomi desa adat.

Somnya Putra mencontohkan konflik pengangkatan Bendesa (Kepala Desa Adat) yang kerap dipengaruhi SK MDA, bahkan berujung sengketa di pengadilan.

‎”Ada instruksi dan himbauan dari MDA yang dirasakan sebagai tekanan, bahkan seperti ancaman administratif. Jika Desa Adat tidak mengikuti proses MDA, mereka bisa tidak tercatat dan kehilangan akses bantuan pemerintah,” ungkapnya.

‎Somnya Putra menegaskan, otoritas tertinggi di desa adat adalah krama (masyarakat) desa secara sekala dan Ida Betara Kahyangan Tiga secara niskala, bukan MDA.

‎Somya Putra menekankan bahwa MDA di semua tingkatan (kecamatan, kabupaten, hingga MDA Agung) semestinya berfungsi sebagai forum komunikasi antar-Bendesa se-Bali, bukan lembaga yang memiliki otoritas struktural.

‎”MDA seharusnya menjadi jembatan aspirasi desa adat ke pemerintah, bukan malah menjadi ‘atasan’ yang mengontrol Desa Adat,” tegasnya.

‎Menurut Somya Putra, saat ini MDA lebih banyak berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, seperti dalam penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau meneruskan instruksi formal.

Somnya Putra tidak mempersoalkan hal itu asalkan bersifat fasilitatif, bukan memerintah atau menekan.

‎”Jika MDA hanya menjadi alat untuk memerintah dan menekan otonomi desa adat, itu bukan membina, melainkan menindas. Saya tidak setuju dengan hal itu,” kata Somya.

‎Somya Putra juga menyoroti besarnya anggaran MDA yang tidak sebanding dengan manfaat langsung bagi desa adat.

Selain itu, gaya kepemimpinan MDA dinilai tertutup terhadap kritik dan enggan berdialog.

‎Diakhir pernyataannya, Somya Putra menyarankan agar jika ada konflik norma atau kekosongan hukum, sebaiknya diajukan revisi Perda ke legislatif, bukan ditafsirkan sepihak oleh MDA.

‎”Sudah banyak pro-kontra, seharusnya ada evaluasi internal MDA agar kembali ke tujuan awalnya: memperjuangkan aspirasi desa adat sebagai mitra pemerintah, bukan melemahkan otonomi,” pungkasnya. ‎(S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button