BangliBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Bangli Bahas Dua Ranperda Insiatif DPRD

Jbm.co.id-BANGLI | DPRD Kabupaten Bangli menggelar 3 agenda Rapat Paripurna dalam sehari, dimana agenda rapat dimulai dari penyampaian dua Ranperda Insiatif DPRD kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati Bangli terhadap penyampaian Ranperda Insiatif DPRD Bangli, Kamis, 14 Desember 2023.

Rapat Paripurna DPRD Bangli dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika yang dihadiri Wakil Bupati Bangli Wayan Diar beserta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

Foto: DPRD Kabupaten Bangli menggelar tiga agenda Rapat Paripurna dalam sehari, Kamis, 14 Desember 2023.

Rapat Paripurna yang membahas dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangli tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Advertisement

Ketut Suastika dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa Ranperda tentang Hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli bertujuan, agar masing-masing memproleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi.

Selain itu, juga menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Ditambahkan oleh Ketua DPRD pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatanya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yabg meliputi pengaturan tata tempat,tata upacara dan tata penghormatan.

“Oleh karena itu, diharapkan pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD Bangli,” katanya.

Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi, juga menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya.

Menurut Ketut Suastika, pengaturan tentang kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, sehubungan dengan jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi pengaturan tata tempat,tata upacara dan tata penghormatan.

Itulah sebabnya, dirasa perlu Pemerintah Daerah menetapkan tentang hak protokoler Pimpinan dan Aggota DPRD Bangli.

Begitu juga dengan Rancangan Peraturan Daerah Bangli tentang pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi.

Disampaikan, bahwa pedoman pembentukan produk hukum didaerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada tekhnis pembentukan perundang undangan.

Bupati Bangli dalam penyampaian pendapatnya tentang Ranperda Insiatif DPRD Bangli yang dibacakan Wakil Bupati Bangli Wayan Diar mengapresiasi dan sepakat untuk dilakukan pembahasan, sebab Ranperda yang diajukan dinilai secara substansi merupakan penuangan dalam bentuk legal.

Pemerintah Daerah menurut Bupati Bangli sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang undangan.

Ditambahkan, pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas insiatif rancangan peraturan daerah yang disampaikan.

“Diharapkan proses pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu dan peraturan daerah yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima semua pihak,” pungkasnya. (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button