THR ASN Belum Juga Jelas, Pemkab Pacitan Masih Menunggu PP dari Pemerintah Pusat
"Belum terbitnya aturan resmi juga membuat pemerintah daerah belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang akan menerima THR tahun ini"

Pacitan,JBM.co.id-Hingga memasuki hari ke-18 Ramadan 1447 Hijriah, kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan masih belum menemui titik terang. Meski di berbagai platform media sosial pemberitaan mengenai pencairan THR bagi ASN sudah ramai diperbincangkan, faktanya regulasi resmi dari pemerintah pusat hingga kini belum diterima oleh Pemkab Pacitan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyanntoro, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara resmi mengenai pemberian THR bagi ASN tahun ini.
“Sampai sekarang PP-nya belum keluar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Ahad (8/3/2026).
Menurutnya, keberadaan PP tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme serta alokasi anggaran pencairan THR. Tanpa regulasi tersebut, Pemkab Pacitan belum dapat memastikan teknis maupun jadwal penyalurannya.
Selain itu, belum terbitnya aturan resmi juga membuat pemerintah daerah belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang akan menerima THR tahun ini. Termasuk komponen apa saja yang nantinya masuk dalam perhitungan tunjangan tersebut.
Biasanya, pemerintah pusat mengatur secara detail dalam PP mengenai kelompok penerima THR, mulai dari ASN aktif, pensiunan, hingga kemungkinan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Komponen yang dihitung juga kerap mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja tertentu.
Dengan kondisi tersebut, Badan Keuangan Daerah Pacitan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada para ASN di daerah.
Sementara itu, para ASN di lingkungan Pemkab Pacitan juga masih menantikan kabar resmi terkait pencairan THR yang setiap tahun menjadi salah satu penopang kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemkab Pacitan memastikan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut begitu Peraturan Pemerintah diterbitkan, agar proses pencairan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/yun).



