BadungBeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Tak Ada Perkara ke MK, Bawaslu Badung Pastikan Proses Pleno Berjalan Sesuai Aturan

Jbm.co.id-BADUNG | KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 di Hotel Harris Sunset Road, Denpasar, Kamis, 9 Januari 2025.

Turut hadir, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Drs. Firman Kurniawan, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Ari Nugraha, S.IP., dan A.A. Ngurah Tresna Adnyana, S.H.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung.

Advertisement

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara hadir untuk memastikan proses pleno berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Rapat Pleno sudah berjalan dengan lancar dan aman,” terangnya.

Selanjutnya, Rachmat memaparkan, bahwa sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Pleno Penetapan bisa dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari, setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. Untuk Kabupaten Badung tidak ada perkara perselisihan, sehingga bisa dilanjutkan ke Pleno Penetapan.

“Oleh karena tidak ada perkara perselisihan ke MK, sesuai peraturan maka sudah bisa dilanjutkan ke Pleno Penetapan,” terangnya.

Pleno tampak tidak dihadiri kedua Pasangan Calon (Paslon) , namun diwakilkan kepada Ketua Tim Pemenangan Kedua Paslon.

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dengan Nomor Urut 2, ADICIPTA sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Kabupaten Badung Periode Tahun 2025-2030 dengan perolehan 221.802 suara sah atau 70,23 persen. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 1, SUYADINATA, memperoleh 94.005 suara sah.

Penetapan ini dituangkan dalam SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 Nomor 5 Tahun 2025. (red/tim).

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button