Tagel Winarta Tegaskan Data Tukar Guling Tidak Transparan, BTID Lebih Baik Ditutup

Jbm.co.id-KARANGASEM | Tekanan PT BTID terus menguat, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026.
Peninjauan lapangan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., bersama jajaran anggota dan OPD terkait. Saat itu, Pansus TRAP menilai belum ada kejelasan data administratif yang dapat menjelaskan legalitas lahan yang menjadi objek tukar guling.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya pada 2 Pebruari 2026. Namun, hasil peninjauan terbaru justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius, terutama terkait kelengkapan dokumen dan status kepemilikan lahan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta mengungkapkan kekecewaannya karena data yang diharapkan tidak kunjung disajikan secara lengkap oleh pihak terkait.
“Kami datang jauh dari Denpasar ingin mendapatkan data yang jelas dan lengkap. Tapi sampai sekarang belum bisa ditunjukkan secara tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan ketidakjelasan status lahan yang terkesan “abu-abu”. Bahkan, terdapat indikasi bahwa lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat sebenarnya merupakan tanah negara yang masuk dalam skema tukar guling.
“Ini seolah-olah tanah negara diklaim menjadi milik masyarakat, lalu tukar gulingnya seperti jual beli. Ini menurut kami tidak benar,” ujarnya.
Selain itu, Tagel Winarta juga menyoroti potensi penggunaan data yang tidak utuh atau tidak akurat dalam proses tukar guling, yang dinilai berisiko menyesatkan pengambilan kebijakan.
Pansus TRAP DPRD Bali pun mendesak agar seluruh dokumen administrasi, mulai dari status kepemilikan lahan, proses pembelian, hingga dokumen pendukung lainnya dibuka secara transparan dan diverifikasi menyeluruh.
Jika tidak ada kejelasan, Pansus mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap PT BTID.
“Kalau memang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi, lebih baik BTID ditutup. Harus ada ketegasan,” tandasnya.
Desakan ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam mengawal kasus tukar guling lahan mangrove yang tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga perlindungan kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi.
DPRD Bali memastikan akan terus mendalami persoalan ini guna mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah potensi kerugian daerah dan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (red).


