Dr. Somvir Tegaskan Data Tukar Guling Lahan BTID ‘Kamuflase’, Pansus TRAP DPRD Bali Pertanyakan Legalitas

Jbm.co.id-KARANGASEM | Polemik tukar guling lahan mangrove di Kabupaten Karangasem kian memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan, saat melakukan peninjauan lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Rabu, 15 April 2026.
Alih-alih menemukan kejelasan, kunjungan tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan terkait validitas data yang disampaikan pihak PT BTID.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya digelar pada 2 Februari 2026. Namun hingga kini, Pansus mengaku belum memperoleh data konkret terkait mekanisme tukar guling lahan yang dimaksud.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., bersama jajaran anggota dan OPD terkait.
Data Tidak Sinkron, Pansus Makin Curiga
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir, secara tegas menyampaikan kekecewaannya atas minimnya transparansi data.
“Kami datang jauh dari Denpasar ingin mendapatkan data yang jelas dan lengkap, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Ini membuat kami bingung,” tegasnya.
Menurutnya, sejak awal disebutkan adanya tukar guling lahan seluas sekitar 40 hektare di Karangasem dan 42 hektare di wilayah lain. Namun fakta di lapangan tidak menunjukkan kesesuaian data tersebut.
Lokasi yang disebutkan, seperti di kawasan Kubu hingga Tulamben, dinilai tidak memiliki kejelasan koordinat maupun luasan yang bisa diverifikasi.
“Yang kami temukan di lapangan baru sebagian kecil, itu pun tidak jelas. Kami butuh data konkret, bukan sekadar klaim,” ujarnya.
Disebut ‘Kamuflase’, Dasar Hukum Dipertanyakan
Lebih lanjut, Dr. Somvir bahkan menilai narasi tukar guling lahan ini berpotensi hanya bersifat semu.
“Ini seperti kamuflase. Sejarah yang disampaikan tidak didukung bukti nyata. Kami butuh data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti lemahnya dasar hukum dalam skema tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme tukar guling kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) antar lokasi.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti ini berpotensi melanggar. Kami sudah tanyakan, dan tidak ada aturan yang mengatur hal seperti ini,” kata Dr. Somvir.
Dalam peninjauan tersebut, PT BTID dinilai belum mampu menunjukkan data lengkap maupun bukti autentik terkait status dan lokasi lahan yang menjadi objek tukar guling.
Ketidakjelasan ini memperkuat keraguan DPRD Bali terhadap proses yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sebagai langkah tegas, dorongan untuk menutup PT BTID kini semakin menguat di internal Pansus TRAP. Penutupan dinilai sebagai opsi jika perusahaan tidak mampu memenuhi prinsip transparansi dan kelengkapan administrasi.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga terhadap perlindungan kawasan lingkungan strategis di Bali. (red).



