BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan Hidup

Susruta Ngurah Putra Minta Pansus TRAP Tidak Tebang Pilih Soal Babat Mangrove BTID dan Normalisasi Pantai Ngenjung Soroti Transparansi Izin

Jbm.co.id-DENPASAR |  Proyek di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai menimbulkan kehebohan serta pertanyaan publik, kini sudah nampak dan terpasang papan proyek.

Sebagaimana disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta yang juga Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Sosial (GASOS) Bali Lanang Sudira.

Bahkan, proyek itu juga sempat disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu, 17 September 2025.

Pengusaha sekaligus politisi, Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra mengapresiasi kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dinilai berperan dalam menyelamatkan tanah Bali dari berbagai persoalan tata ruang dan perizinan.

Meski demikian, langkah Pansus TRAP belum sepenuhnya merata dan masih terkesan tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya terkait pemotongan mangrove di sejumlah wilayah Bali.

Hal tersebut mengemuka, saat Pengusaha sekaligus politisi, Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra diwawancarai awak media di Denpasar, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurutnya, reaksi keras Pansus TRAP saat melakukan inspeksi mendadak ke kawasan BTID Serangan terkait dugaan pembabatan mangrove memang patut diapresiasi, karena mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi oleh undang-undang.

“Membabat mangrove tanpa izin khusus jelas melanggar hukum bahkan bisa dikategorikan pelanggaran pidana. Semua orang sama dimata hukum,” kata Susruta Ngurah Putra.

Susruta Ngurah Putra menegaskan bahwa pemotongan mangrove tidak dapat dilakukan sembarangan, karena harus mengantongi izin khusus dari kementerian terkait.

Meski demikian, Susruta Ngurah Putra mempertanyakan adanya dugaan pemotongan mangrove di lokasi lain yang dinilai tidak mendapat perhatian serupa, salah satunya saat proses normalisasi Pantai Ngenjung.

“Apakah pemotongan mangrove itu juga sudah ada izin. Itu malah tidak ada komentar apapun cukup luas sepanjang jalan itu,” tegasnya.

Menurutnya, apabila aktivitas pemotongan mangrove tersebut telah mengantongi izin resmi, maka dokumen perizinan seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik dan persepsi ketidakadilan.

“Tapi, jika tidak, masyarakat akan bertanda tanya. Kenapa ini boleh, tapi ini tidak boleh. Namun, jika sudah melanggar aturan, itu harus ditindak secara hukum,” kata Susruta Ngurah Putra.

Susruta Ngurah Putra juga menyoroti pembangunan akses jalan selebar sekitar 5 hingga 6 meter dari By Pass Ngurah Rai menuju Pantai Sidakarya yang diduga melibatkan pemotongan mangrove.

“Kalau ada pemotongan mangrove, sudahkah proyek tersebut punya izin pemotongan mangrove? Kalau sudah, tolong sampaikan fotonya ke masyarakat secara transparan,” kata Susruta Ngurah Putra.

Dalam keterangannya, Susruta Ngurah Putra mengingatkan bahwa mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e disebutkan larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 98 hingga Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.

Selain itu, Susruta Ngurah Putra juga menyinggung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penebangan pohon atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan, termasuk kawasan mangrove yang masuk kategori hutan lindung maupun konservasi.

Tak hanya itu, ketentuan perlindungan mangrove juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas perusakan ekosistem pesisir.

Menurutnya, di tingkat daerah juga terdapat aturan berupa perda RTRW dan zonasi pesisir yang mempertegas larangan penebangan mangrove tanpa izin resmi.

“Diskresi tidak bisa bebas untuk mangrove, karena mangrove dilindungi oleh aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. 1/2014 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” kata Susruta Ngurah Putra.

Selain itu, juga tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, telah menjadi landasan hukum yang kuat untuk perlindungan mangrove di Indonesia.

Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove pada asal 25 menyebutkan (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan. (2) Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:

a . penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;

b. terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem

Mangrove; terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau

d. perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.

(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem dilakukan dengan cara:

a. pembuatan bangunan pelindung habitat/pengendali gelombang;

b . perbaikan fungsi hidrologi;

c. pengendalian pencemaran dari sumbernya; dan/atau lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove.

Pasal 26 menyebutkan dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Bagian Keempat Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove Pasal 28 menyebutkan Ekosistem (1) Kerusakan Mangrove wajib dilakukan pemulihan.

(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;

b. Setiap Orang; dan

c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:

a. rehabilitasi;

b. restorasi;

c. suksesi alami;

d. perlindungan habitat Mangrove; dan/atau

e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button