BeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

Srikandi Mixed Marriage Bali dan Tim BHP Makasar Gelar Seminar Peralihan Hak Mewaris: Aspek Legal dan Praktis

Jbm.co.id-DENPASAR | Sebetulnya, Visi Misi Srikandi Mixed Marriage Bali sebagai wadah bagi rekan-rekan yang pernah atau sedang menjalani perkawinan campuran, yakni mereka yang menikah dan membentuk keluarga dengan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk itu, Srikandi Mixed Marriage Bali berkeinginan memberikan suatu naungan buat rekan-rekan yang memerlukan Legal Advice dan sekedar sharing pengalaman selama menjalani perkawinan campuran, baik dari sisi hukum maupun kekeluargaan, sosial, properti dan perbankan.

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage Bali, Truli Vijay Rafi, disela-sela acara Seminar yang bertemakan Peralihan Hak Mewaris: Aspek Legal & Praktis di Harris Hotel & Residence Sunset Road, Bali, Rabu, 22 Januari 2025.

Advertisement
Foto: Srikandi Mixed Marriage Bali menjalin kerjasama dengan Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasar dan TurnUp Global Solution (Event Organizer) menyelenggarakan seminar bertemakan Peralihan Hak Mewaris: Aspek Legal & Praktis di Denpasar, Bali, Rabu, 22 Januari 2025.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan edukasi kepada rekan-rekan, sekaligus sharing pengetahuan.

Bahkan, Srikandi Mixed Marriage Bali menjalin hubungan dekat dengan instansi-instansi terkait, dalam hal ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasar.

Untuk itu, Srikandi Mixed Marriage Bali menjalin kerjasama dengan Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasar dan TurnUp Global Solution (Event Organizer) menyelenggarakan seminar bertemakan Peralihan Hak Mewaris: Aspek Legal & Praktis.

Melalui Seminar tersebut, Truli berharap bisa memberikan sesuatu hal baru dan melebihi yang saat ini dimilikinya.

“Kita juga bisa bersinergi dan bekerjasama dengan perkumpulan dan institusi lainnya. Disini kami ingin menjalin suatu hubungan yang kuat, sehingga kita bisa menyuarakan apa yang bisa menjadi hak dan kewajiban kita sebagai pelaku perkawinan campuran. Semoga bisa bertemu lagi pada kesempatan berikutnya,” kata Truli.

Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makasar, Oryza, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa Balai Harta Peninggalan (BHP) Makasar mendapatkan kontribusi nyata dari Srikandi Mixed Marriage Bali berupaya mengedukasi, yang ditujukan kepada Anggota Srikandi Mixed Marriage Bali maupun masyarakat Bali, baik itu praktisi, akademisi dan lain-lainnya.

“Hal itu berkenaan dengan Hak Pribadi atau Hak Private dari masing-masing masyarakat itu sendiri,” kata Oryza.

Menurutnya, hal tersebut berkenaan dengan adanya perkawinan campuran, yang banyak menimbulkan dampaknya, termasuk salah satunya Hak Waris.

“Bagaimana caranya Hak Waris dari masing-masing individu ini dapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan bagaimana caranya mengklaimnya. Apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” urainya.

Pasalnya, kegiatan seminar ini sangat membantu masyarakat Bali untuk mengetahui tentang Hak Waris hingga peralihannya.

“Itu nanti bagaimana juga menjaganya, sesuai dengan Hukum Indonesia. Disini banyak Warga Negara Asing (WNA), yang tentunya berkumpul dalam suatu ikatan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), itu sangat penting buat mereka,” ungkapnya.

Melalui kegiatan seminar tersebut diharapkan sengketa-sengketa terkait warisan di Bali ini agar tidak terjadi lagi dengan diketahui hak waris, peralihan hingga tata kelolanya.

“Masyarakat Bali menjadi paham bagaimana konsekuensi dari pernikahan/ perkawinan, terutama kawin campur, dalam hal ini adalah persekutuan antar perkawinan. Itu sangat penting sekali,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button