Berita

Diduga Ada Beking, Galian C Ilegal di Desa Manistutu Terus Beroperasi

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Aktifitas galian C yang berlokasi di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan alias ilegal.

Dalam UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat aktifitas pertambangan ilegal jenis tanah urung dengan menggunakan alat berat (excavator) dan ditunjang beberapa unit truk pengangkut material galian.

Advertisement

Salah seorang warga mengatakan, bahwasanya galian itu sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, yang di kelola oleh salah seorang warga lokal Jembrana asan BB Agung.

Kelian Banjar Ketiman Kaja Komang Sudiatmika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan kepala desa. Bahkan sebelum di datangkan alat berat /Excavator, ia sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak desa, Bhabinkamtibmas.

“Intinya aktifitas galian C itu memang ada dan sudah saya sampaikan ke atasan saya dalam hal ini kepala desa,” terangnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Perbekel Manistutu I Komang Budiana saat di konfirmasi wartawan terkait aktivitas galian yang ada tidak jauh dari kantor pemerintahannya enggan memberikan tanggapan.

“Terkait aktivitas galian tersebut, silahkan bapak kemas sendiri, saya tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa, kalo menurut hukum aktivitas tersebut salah, silahkan instansi terkait melakukan penutupan galian tersebut,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana saat di konfirmasi terkait aktivitas galian tersebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol-PP dan Aparat penegak hukum (APH) guna mengecek apakah aktivitas galian tersebut sudah mengantongi izin atau tidak.

“Silahkan bapak juga berkordinasi dengan pihak Satpol-PP sebagai penegak Perda, Apabila kedapatan tak miliki ijin resmi, jelas aktivitas galian tersebut akan di tutup” jelasnya singkat.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, aktifitas galian tersebut tidak ada kontribusi apa-apa baik ke banjar maupun ke desa. Warga juga mulai resah dengan aktifitas galian tersebut karena dikuatirkan bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Saya dengar sih itu galian ada bekingnya, tapi saya ngak berani ngomong siapa itu yang membekingi. Polisi juga tak akan berani menindak,” ujar salah satu warga Manistutu.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button