Sempat Viral di Media Online, Kapolres Gianyar Pastikan Tiga Polisi Bukan Anggota Satreskrim Gianyar
Jbm.co.id-GIANYAR | Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK.,MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, S.I.K., S.H., M.Si., membantah dengan keras atas dugaan tiga orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar melanggar Standard Operating Prosedur (SOP), saat menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, Kapolres Gianyar juga memastikan tiga orang oknum tersebut bukan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Gianyar, seperti yang sempat viral diberitakan di sejumlah media online selama ini.
“Kami pastikan itu bukan Anggota Satreskrim Polres Gianyar, kami bukan tipe yang memperbesar keadaan, itu ada yang ingin mengadu domba atas nama kami,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar, SIK., MH., saat dikonfirmasi awak media di Gianyar, Jumat, 29 November 2024.
Bahkan, Kapolres Gianyar menyatakan kesiapannya untuk melakukan klarifikasi, jika dipanggil oleh Kabid Propam atau Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Agus Kusmayadi.
“Kami siap, jika nanti akan dipanggil klarifikasi oleh Kabid Propam Polda Bali, yang penting bukan kami yang buat dan sebarkan itu,” terangnya.
Patut diketahui, bahwa tiga orang polisi menangkap seorang pria berinisial Putu AW, 25, di kosnya kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kemudian, ketiga polisi menginterogasi Putu AW menyangkut minuman, yang disebutnya sebagai penyedia minuman beralkohol golongan C artinya minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Lebih jauh disebutkan tiga orang yang mengaku pecalang itu datang tanpa membawa surat tugas dan bertindak arogan.
Kemudian diceritakan, bahwa polisi menahan Putu AW, karena menjual minuman alkohol tanpa izin.
Sementara itu, lanjutnya Putu AW berusia 25 tahun ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang wanita bernama Elmy.
Wanita bernama Elmy tertangkap tangan jual minuman di rumahnya, kawasan Gianyar, Senin 11 November 2024.
“Perempuan itu mengaku, bahwa beberapa botol yang diamankan dari tangannya, dibeli dari Putu AW,” pungkasnya. (red/tim).