Kejaksaan Negeri Bangli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Jbm.co.id-BANGLI | Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Jumat, 29 November 2024.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Bangli, pejabat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tidak disalahgunakan atau menjadi sumber kejahatan baru.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkoba hingga barang curian.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat seperti yang diamanatkan pasal 270 KUHP.
“Dengan memusnahkan barang bukti, kita tidak hanya membersihkan gudang penyimpanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” katanya.
Ditambahkan, dalam semester pertama tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum sebanyak 8 perkara dengan berat, dengan barang bukti berupa 1,66 gram, handphone 10 biji, 58 lembar uang dolar palsu, pakaian sebanyak 8 lembar serta beberapa barang bukti lainnya.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sambutannya mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangli.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dengan menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti masyarakat diharapkan semakin memahami upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan. (ST.Rencana).