BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanSeni BudayaSosial

Semar Rukun Pacitan: Sidang Isbat Nikah Terpadu Perkuat Kepastian Hukum Keluarga

"Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama berkomitmen membangun sinergi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan yang mudah, efektif, dan efisien bagi masyarakat"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan melalui pelaksanaan Prosesi dan Simulasi Sidang Isbat Nikah serta Penerbitan Produk Hukum Terpadu “Semar Rukun Pacitan”, yang digelar di Pendopo Mas Tumenggung Djogokardjo, Kabupaten Pacitan dalam rangka peringatan Hari Jadi Pacitan ke-281, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua dan jajaran Pengadilan Agama Pacitan, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan beserta para Kepala KUA, serta para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, dan masyarakat peserta sidang isbat nikah.

Dalam sambutannya, Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro yang disampaikan Wakil Bupati Pacitan, Gagarin menegaskan bahwa kepastian hukum atas status pernikahan dan anak merupakan hak dasar setiap warga negara.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama berkomitmen membangun sinergi lintas sektor guna menghadirkan pelayanan yang mudah, efektif, dan efisien bagi masyarakat,” kata Gagarin.

Melalui layanan terpadu ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum tercatat secara negara dapat mengikuti Sidang Isbat Nikah dan Akad Nikah secara resmi. Tidak hanya memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Agama, para peserta juga langsung menerima Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP terbaru, serta Akta Kelahiran anak yang memuat identitas orang tua secara lengkap.

Program Semar Rukun Pacitan tidak sekadar menjadi solusi administratif, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Tertib administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.

“Sejak November 2025, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah melakukan sinkronisasi data antara SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) dan SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat). Langkah strategis ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data kependudukan, sekaligus mencegah tumpang tindih maupun kekeliruan data yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari,”jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup Gagarin mengatakan, kolaborasi lintas instansi ini tidak hanya berhenti pada isbat nikah. Pemerintah daerah juga mendorong percepatan penyelesaian status hukum bagi warga yang bercerai, melalui penanganan lima perkara yang pada kesempatan tersebut turut disertai penyerahan pembaruan dokumen kependudukan.

Pelaksanaan Semar Rukun Pacitan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi institusi keluarga. Dengan legalitas pernikahan yang sah dan administrasi kependudukan yang tertib, hak-hak anak dan keluarga dapat terlindungi secara hukum, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program kesejahteraan.

“Momentum Hari Jadi Pacitan ke-281 ini diharapkan menjadi penguat semangat kolaborasi antar lembaga, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara,”tukasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button