BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Satpol PP Bali: Ajik Toyota Sukarela Buka Akses Petani Munggu Ungkap Fakta Status SHP 25

Jbm.co.id-BADUNG |  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan kembali membuka akses jalan bagi masyarakat dan petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kepastian itu disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, saat turun langsung menindaklanjuti permintaan masyarakat dan petani terkait akses jalan penunjang usaha tani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dewa Dharmadi, sebelumnya terdapat akses Jalan Munduk dengan lebar sekitar 1,5 meter yang digunakan masyarakat dan petani untuk menunjang aktivitas pertanian.

Namun, karena area tersebut berada di atas aset Pemprov Bali berupa SHP 25 yang disewakan kepada Dewa Made Merta Sedana atau Ajik Toyota, Pemprov Bali kemudian meminta kesediaan Ajik Toyota untuk membuka kembali sebagian lahan sebagai akses bagi petani.

Dewa Dharmadi menyebut akses yang diminta untuk dibuka memiliki ukuran 2 x 16 meter atau sekitar 1 are.

“Beliau sudah memberikan kesediaan, kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan dari pertanian di belakang ini. Terlepas dari apa yang terjadi di belakang tentu kami serahkan kepada Kabupaten Badung hal ini dalam hal ini,” kata Dewa Dharmadi.

Dewa Dharmadi menegaskan pembukaan akses tersebut dilakukan secara sukarela oleh Ajik Toyota setelah melalui proses koordinasi dan diskusi bersama pihak terkait.

Bahkan, pembatas jalan akan dibongkar sendiri oleh Ajik Toyota sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan aktivitas pertanian di Desa Munggu.

“Jadi, memang atas dasar SHP itulah beliau memang melakukan pembatasan karena memang sebagai pemegang hak sewa memang beliau sebelumnya. Nah, inilah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewa/Ajik Toyota sudah memberikan sukarela lahannya 2 meter kali 16 panjangnya. Ini kan sesuatu yang luar biasa, kerja sama yang baik, saling membantu, peduli terutama keberlanjutan usaha tani di belakangnya di Munggu ini bisa berkelanjutan,” kata Dewa Dharmadi.

Dewa Dharmadi juga meluruskan persoalan pemasangan pembatas atau portal yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Menurutnya, keberadaan pembatas tersebut berkaitan dengan status Ajik Toyota sebagai pemegang hak sewa resmi atas lahan SHP 25 seluas 8,40 are milik Pemprov Bali.

Oleh karena itu, persoalan tersebut menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan penutupan akses masyarakat, tetapi juga menyangkut pemanfaatan aset daerah yang disewakan.

Satpol PP Bali, kata Dewa Dharmadi, kemudian mengambil posisi untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar kebutuhan masyarakat dan petani tetap terakomodasi.

Ia memastikan akses yang dibuka tersebut nantinya diperuntukkan bagi masyarakat setempat dan petani yang membutuhkan akses menuju lahan pertanian.

“Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan, portal, maupun pungutan biaya untuk akses jalan tersebut,” paparnya.

Sementara itu, terkait penyesuaian administratif aset Pemprov Bali, Dewa Dharmadi mengatakan prosesnya akan diselesaikan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sedangkan persoalan yang berkaitan dengan izin maupun akses bagi pengembang, menurutnya, berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Kabupaten Badung.

Satpol PP Provinsi Bali tidak masuk ke ranah tersebut karena fokus penanganannya adalah memastikan pemanfaatan aset Pemprov Bali yang disewakan tetap dapat berjalan sekaligus memberikan akses bagi masyarakat dan petani.

“Kami hanya urusan terhadap bagaimana tanah Pemprov yang sudah disewa oleh Pak Dewa/ Ajik Toyota ini dengan sukarela bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan petani,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Satpol PP Bali berharap polemik akses jalan di Desa Munggu dapat diselesaikan secara kondusif dan aktivitas pertanian masyarakat dapat kembali berjalan tanpa hambatan.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Ajik Toyota angkat bicara terkait isu viral yang menyebut dirinya menutup akses jalan petani, memasang portal, menerapkan kartu akses Toyota, hingga meminta pungutan Rp50-100 juta.

Ajik Toyota menegaskan, empat isu viral tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat.

Sebagai warga asli Desa Munggu, Ajik Toyota mengaku memiliki keinginan untuk ikut menata desanya, sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian.

Klarifikasi itu disampaikan Tokoh masyarakat terkemuka asal Desa Munggu, Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Aji Toyota dihadapan sejumlah pihak terkait di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026).

Turut hadir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya, serta aparat desa, BPD dan tiga Bendesa Adat. Hadir pula, para tokoh Subak, Pekaseh dan rekan-rekan Komunitas Peduli Lingkungan Badung.

Menurut Aji Toyota, persoalan ini bermula pada 2025 ketika Subak dan Pekaseh menyampaikan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan irigasi di kawasan Munduk Goyon, Munduk Sepang dan Munduk Kebon. Karena belum mendapatkan tanggapan, pada Oktober-November 2025 Aji Toyota menerima perwakilan Subak dan Pekaseh untuk menyerap aspirasi tersebut.

Selanjutnya, Ajik Toyota menyurati sejumlah dinas terkait di Kabupaten Badung, yakni Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Satpol PP.

“Saya sempat meminta audiensi ke Perbekel, namun ditolak, hingga akhirnya bersurat ke Pemkab Badung. Komisi 1 DPRD merespons dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 31 Agustus, yang membenarkan adanya pelanggaran hukum,” kata Ajik Toyota.

Menurutnya, respons dari pemerintah daerah kemudian ditindaklanjuti melalui kajian dan tindakan di lapangan, termasuk pembongkaran penutupan saluran irigasi yang sebelumnya dijadikan akses jalan oleh oknum pengembang.

Setelah persoalan tersebut, Ajik Toyota mengaku kembali mengumpulkan Subak dan Pekaseh untuk membahas akses bagi petani.

Bahkan, Ajik Toyota menyatakan telah menyediakan akses jalan selebar 7 meter bagi petani, Subak, Pekaseh serta warga Desa Munggu yang memiliki sawah.

Ajik Toyota juga menyebut Tim UPTD Aset Daerah, Satpol PP Provinsi Bali dan Pemkab Badung telah turun ke lapangan, untuk mengecek batas-batas lahan, pada 4 September 2026.

Menurutnya, hasil pengecekan tersebut menunjukkan batas lahan miliknya telah sesuai dengan aturan dan data BPN.

Empat Poin yang Diklarifikasi

Ajik Toyota kemudian membeberkan empat poin yang menjadi sorotan dalam isu viral tersebut.

Pertama, soal penutupan jalan. Ajik Toyota membantah telah menutup akses jalan petani. Menurutnya, akses jalan tani berupa jalan setapak dengan lebar sekitar 1,5 meter tetap tersedia seperti sebelumnya.

Kedua, mengenai pemasangan portal. Ajik Toyota menyatakan portal dipasang untuk mengamankan hak atas aset miliknya berdasarkan keputusan BPN, bukan dengan tujuan menutup akses jalan umum.

Ketiga, terkait Kartu Akses. Ia menjelaskan kartu tersebut diberikan sebagai bentuk pengecualian kepada warga lokal yang membangun rumah tinggal pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial.

Pengecualian itu, kata dia, diberikan karena kondisi lahan rumah lama warga yang sudah semakin padat.

Keempat, terkait isu pungutan Rp50-100 juta. AjikToyota membantah pernah melakukan pemalakan atau meminta pungutan kepada masyarakat.

Ajik Toyota menjelaskan angka Rp50-100 juta muncul dalam konteks perbandingan, ketika dirinya berbicara dengan salah seorang pemilik kavling bernama Arif.

Ajik Toyota memberikan contoh bahwa di kawasan lain, seperti Tumak Bayuh, sewa akses di zona kuning dapat mencapai Rp50-100 juta.

 Pernyataan tersebut, menurutnya, kemudian dipelintir seolah-olah dirinya meminta uang dalam jumlah tersebut.

Ditengah polemik itu, Ajik Toyota menegaskan komitmennya untuk tetap membela kepentingan petani dan menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ajik Toyota juga menyatakan mendukung upaya menjaga ketahanan pangan sebagaimana menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Akses jalan 7 meter yang berada ditengah objek, saya akan geser atau luruskan, agar aktivitas pertanian warga tetap berjalan lancar,” kata Ajik Toyota.

Ajik Toyota menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung dan seluruh instansi yang telah turun menangani persoalan tersebut.

Ajik Toyota sekaligus menghimbau masyarakat maupun investor agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau investasi tanah, dengan memastikan legalitas serta peruntukan zona lahan.

“Untuk akses jalan petani Subak dan warga pemilik sawah, tidak perlu khawatir, karena akses akan tetap saya berikan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Dapil Badung Wayan Bawa menyatakan pihaknya melihat permasalahan petani yang akses jalannya menyempit, sehingga mereka mengalami kendala saat mengangkut hasil panen. ​Semenjak Ajik Toyota mengutarakan itikad baiknya untuk kembali memberikan akses kepada petani, itulah yang menjadi tujuan utama.

“​Melihat permasalahan disini, selaku wakil rakyat, saya awalnya merasa miris. Namun, sekarang saya mulai merasa bahagia. Dari kemarin, titiang sempat diajak audiensi menemui para petani bersama anggota dewan dari Kabupaten Badung dan Pak Perbekel,” kata Wayan Bawa.

Selaku wakil rakyat dari Dapil Badung, Wayan Bawa berkeinginan melihat masyarakat dan para petani Desa Munggu kembali mendapatkan akses jalan seperti yang mereka harapkan.

Untuk itu, pihaknya dari Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin melihat masyarakat ribut-ribut. Bagaimanapun, Wayan Bawa yang juga warga Desa Munggu tidak ingin ada berita viral yang negatif di desa maupun dapil Badung.

“Kalau viral karena hal baik tentu kita bersyukur, tetapi kalau viral karena percekcokan, titiang tidak senang,” kata Wayan Bawa.

Oleh karena itu, Wayan Bawa sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kebesaran hati Ajik Toyota yang sekarang berkenan membuka kembali akses jalan seperti semula, sehingga masyarakat petani bisa mengangkut hasil panennya seperti sediakala.

“​Mengenai investor yang menanamkan investasi di belakang, hal itu merupakan kewenangan Pak Bupati bersama wakil rakyat disini, Pak Edi Sanjaya, karena secara wilayah masuk ke dalam Kabupaten Badung, baik terkait dugaan pelanggaran hukum maupun hal lainnya,” kata Wayan Bawa.

Sementara untuk masalah akses Provinsi Bali, sesuai arahan pimpinan, Wayan Bawa berupaya agar dinamika di Desa Munggu ini dapat diredam dan masyarakat mendapatkan kembali aksesnya seperti sebelum diportal.

“​Komunikasi yang sempat kurang pas dengan Ajik Toyota ternyata tidak seperti yang kita asumsikan sebelumnya. Dengan kebesaran hati, beliau akan membongkar pos penjagaan tersebut,” kata Wayan Bawa.

Menyikapi hal tersebut, Wayan Bawa mengucapkan terima kasih kepada Perbekel Desa Munggu, Ketua BPD, dan Pekaseh yang sudah bekerja keras mengakomodir keinginan para petani.

“Semoga apa yang kita perjuangkan ini membawa hasil yang baik untuk masyarakat petani di Munggu dan sekitarnya.

​Untuk eksekusi di lapangan, titiang serahkan kepada Pak Kasat Pol PP Provinsi Bali,” kata Wayan Bawa.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya hanya ingin menyimpulkan agar nantinya tidak terjadi simpang siur di masyarakat.

Menurutnya, ada dua poin utama yang disampaikan oleh Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota) meliputi: Pertama, ​Klarifikasi Informasi, bahwa Ajik Toyota membantah berita-berita yang viral selama ini terkait keberadaan jalan tersebut.

Kedua, ​Akses Aksesibilitas. Ajik Toyota berkenan memberikan akses jalan kepada para petani, karena saat ini statusnya Ajik Toyota menyewa tanah tersebut.

​Namun, poin penting yang perlu digarisbawahi bersama, khususnya bagi para petani, Perbekel, dan Pekaseh adalah status Ajik Toyota sebagai penyewa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Mengingat, masa sewa memiliki batas waktu, pihaknya menyarankan harus membuat kesepakatan tertulis.

​Setelah masa sewa Ajik Toyota berakhir, pihak Pemprov Bali, dalam hal ini BPKAD selaku pemilik sah tanah tersebut juga perlu membuat kesepakatan lanjutan.

Menurutnya, hal ini penting, karena status tanah ini adalah milik BPKAD, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Made Merta Sedana.

“​Penjelasan secara lisan hari ini harus dibarengi dengan perjanjian tertulis demi melindungi kepentingan para petani di masa depan,” kata Edy Sanjaya.

Oleh karena itu, Edy Sanjaya berharap tidak ada lagi pembangunan serupa.Namun, demi kepentingan bersama, hak-hak petani harus memiliki payung hukum yang jelas melalui kesepakatan antara Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota), pihak BPKAD selaku pemilik dan perwakilan petani.

“Jika kelak masa sewa berakhir dan tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kita berharap akses jalan tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan petani,” kata Edi Sanjaya.

Disisi lain, Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darmawan mengucapkan terima kasih atas tindakan (action-nya) di lapangan.

Terlebih lagi, Kasat Pol PP Provinsi Bali juga sudah turun langsung meninjau lokasi dan mencarikan solusi atas keberatan para petani Desa Munggu.

Menurutnya, permasalahan ini muncul terkait klaim dari Dewa Merta Sedana (Ajik Toyota) selaku pemegang hak kontrak. Sebelumnya, karena belum ada izin dari pemerintah, pihaknya telah memanfaatkan tanah milik Pemprov Bali tersebut.

​Berkat akses jalan yang ada, kenyamanan dan keuntungan petani luar biasa. Hasil panen petani yang lahannya di bagian dalam kini bernilai sama dengan yang di pinggir jalan.

“Oleh karena itu, para petani meminta saya untuk memfasilitasi aspirasi mereka. Kami pun mengadu kepada Pak DPL sebagai orang tua kami di desa. ​Saat ini, solusi telah ditemukan bersama,” kata Ketut Darmawan.

Lebih lanjut, Ketut Darmawan menyatakan pihak BPKAD dan Pol PP memberikan jalan keluar dengan meminta Ajik Toyota agar legawa memberikan kembali akses jalan seperti semula.

Bahkan, pihaknya bersama BPD dan Pekaseh bahu-membahu memfasilitasi pengusulan para petani ini kepada Gubernur Bali. Bahkam, pihak Pemprov Bali melalui BPKAD dan Satpol PP Provinsi sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil di lokasi.

“Sekarang wakil daripada Pemerintah Provinsi Bali melalui OPD-nya BPKAD sudah datang, Satpol PP Provinsi juga sudah datang meninjau lokasi bagaimana keberadaan riilnya di lapangan. Jadinya solusinya sudah sudah jelas,” pungkasnya.

Reporter: Ace Wiguna/Icha

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button