BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Rumah Bersertifikat Sah di Denpasar Utara Dikuasai Tanpa Hak, Pemilik Resmi Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Pertanyaan Kehadiran Negara

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah.

Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum.

Kepemilikan tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menguasai objek tersebut.

Foto: Suasana rumah terkait kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik.

Hingga kini, rumah dan tanah itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Kuasa Hukum Pemilik, I Made Alit Ardika, SH., menyampaikan kekhawatiran atas situasi yang dialami kliennya.

“Klien kami membeli tanah secara sah, bersertifikat, dan dalam kondisi kosong. Tetapi hanya berselang hari, mantan pemilik masuk kembali dan menguasai pekarangan itu. Ini yang sangat kami khawatirkan,” kata Alit Ardika.

Laporan Resmi ke Polresta Denpasar

Merasa haknya dilanggar, pemilik rumah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026.

Penyidik disebut telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret untuk menghentikan dugaan penguasaan yang diklaim masih berlangsung.

“Kalau perbuatan itu diduga masih terjadi setiap hari, maka kerugian hukumnya juga terjadi setiap hari. Ini bukan peristiwa masa lalu, ini perbuatan yang terus berjalan,” tegas Alit Ardika.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pemilik telah melakukan mediasi pada 24 Januari 2026. Mediasi difasilitasi aparat desa, kepala lingkungan, dan unsur pembinaan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah mediasi, bahkan difasilitasi aparat setempat. Tapi sampai hari ini objek tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Alit Ardika.

Sebagai langkah lanjutan, Kuasa Hukum juga menyurati Kapolresta Denpasar melalui Surat Nomor 008/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 serta mengajukan pengaduan ke Polda Bali melalui Surat Nomor 012/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar dugaan perbuatan yang masih berlangsung segera dihentikan dan objek dikembalikan kepada pemilik sah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan negara hadir melindungi warga yang haknya dirampas,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Kepastian Hukum

Kuasa Hukum menilai perkara ini memiliki dimensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Alit Ardika menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak kebendaan yang dilindungi Undang-Undang.

“Hak milik atas tanah bukan sekadar kertas. Itu hak kebendaan yang dilindungi undang-undang. Kalau pemilik sah saja tidak bisa menguasai tanahnya, lalu apa arti perlindungan hukum itu?,” kata Alit Ardika mempertanyakan.

Hingga kini, pihak Kuasa Hukum mengaku belum melihat adanya tindakan signifikan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas.

“Kalau setiap orang bisa masuk ke pekarangan orang lain, mendudukinya, lalu dibiarkan berlarut tanpa penindakan cepat, maka ketertiban hukum menjadi tanda tanya besar,” kata Alit Ardika.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seluruh pihak berhak atas proses hukum yang objektif dan adil.

Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan kepastian dan perlindungan hak kliennya.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah klien kami, tetapi rasa aman masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button