BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Rudenim Denpasar Deportasi 5 WNA: Dugaan Pencurian Arloji hingga Overstay 8 Tahun

Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun 2-4 November 2026.

Pelanggaran mereka beragam, mulai dari dugaan pencurian arloji, penyalahgunaan izin tinggal investor, gangguan ketertiban masyarakat, hingga overstay hampir delapan tahun.

Salah satu yang paling mencolok adalah warga Nigeria berinisial UMA (37), yang tercatat overstay selama 2.885 hari atau sekitar 7 tahun 11 bulan sebelum akhirnya dideportasi ke Abuja.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan deportasi merupakan tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap masing-masing WNA setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Deportasi pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap QL (34), pria asal Tiongkok, dan PGA, perempuan asal Nigeria.

QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026. Aksi tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110.

Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap QL merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025.

Sementara PGA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Canggu, Badung, pada 24 September 2026. Perempuan Nigeria tersebut diketahui overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025.

Kedua WNA kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.

Pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi MI (45), pria asal Iran yang turut terseret penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.

Kasus tersebut melibatkan dugaan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan. Sebuah arloji Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.

Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang masih ditangani kepolisian, yakni perempuan asal Iran dan pria asal Pakistan.

Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria asal Iran, MI dan MH, kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi. MI yang masuk menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 telah dipulangkan menuju Teheran, Iran. Sementara MH masih menjalani proses pendeportasian.

Pada hari yang sama, UMA (37), pria Nigeria yang sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026, juga dideportasi ke Abuja setelah terungkap overstay selama 2.885 hari.

Pendeportasian berlanjut pada 4 November 2026 terhadap HCJ (21), pria Nigeria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.

Dalam pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Ia tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor sehingga izin tinggalnya dibatalkan. HCJ kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.

Teguh Mentalyadi menambahkan, kelima WNA tersebut juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu. Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutupnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button