BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas, Oka Antara Kritik Tajam Proses Tukar Guling Lahan, Status Tanah Hingga Penebangan Mangrove BTID

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait proyek pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) berlangsung panas di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara melontarkan kritik tajam atas dugaan persoalan administrasi hingga isu lingkungan dalam proses tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek tersebut.

Oka Antara menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan, terutama terkait penggunaan pipil yang disebutnya tidak lazim dalam transaksi tanah berskala besar. Ia mempertanyakan mengapa tanah yang dibeli tidak segera diproses balik nama maupun memenuhi kewajiban perpajakan.

“Beli tanah tinggal diserahkan saja, tidak bayar pajak, tidak balik nama. Ini enak sekali. Seharusnya kalau beli tanah, proses administrasinya jelas dulu. Ini baru ditukar belakangan,” tegasnya saat rapat berlangsung.

Politisi DPRD Bali itu juga menyoroti status lahan di Jembrana yang disebut masih belum jelas. Dari puluhan sertifikat yang masuk dalam skema tukar guling, menurutnya baru sebagian yang ditemukan, sedangkan sisanya masih belum memiliki kepastian dokumen maupun kepemilikan.

“Yang ditemukan pun belum atas nama BTID. Masih ada pipil dan dokumen yang belum jelas. Bahkan sebagian bidang setelah dicek sudah tidak ditemukan lagi petaknya,” kata Oka Antara.

Oka Antara mengaku khawatir kondisi tersebut membuka peluang masuknya lahan bermasalah, termasuk kawasan hutan maupun aset pemerintah, ke dalam skema tukar guling yang sedang diproses.

Selain persoalan administrasi tanah, Oka Antara juga memberi sorotan tajam terhadap isu lingkungan, khususnya penebangan mangrove. Ia mempertanyakan alasan penanaman mangrove yang kemudian berujung pada penebangan pohon setelah tumbuh besar.

“Kalau satu batang pohon ditebang masyarakat bisa kena pidana dan denda. Tapi ini menanam banyak, lalu yang sudah besar ditebang lagi seolah tidak masalah. Kalau seperti itu dibolehkan, nanti masyarakat ramai-ramai menanam lalu menebang lagi,” kata Oka Antara.

Menurutnya, perlakuan terhadap proyek tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus yang berbeda dibanding masyarakat umum yang harus mengikuti prosedur ketat ketika menggunakan tanah pemerintah.

“Tanah pemerintah saja kalau dipakai masyarakat harus diapreseal dulu, dihitung sewanya. Ini kok bisa tanpa appraisal, tanpa kejelasan status, tanpa balik nama. Jadi, ini sudah tidak benar semua,” tegasnya.

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali sendiri belakangan menjadi perhatian publik di Bali. Selain menyangkut persoalan tata ruang dan status aset, proyek tersebut juga menuai sorotan terkait dampak lingkungan di kawasan mangrove. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button