Pansus TRAP DPRD Bali Desak Tuntaskan Polemik Tanah DN 98 di Pecatu dan Sempidi, Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung dan BPKAD Provinsi Bali di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Kamis, 9 April 2026.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha, SH.,MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, SE., atau Gung Cok, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., Wakil Sekretaris Dr. Somvir serta sejumlah anggota pansus lainnya.
Pansus TRAP menilai persoalan kawasan DN 98 seharusnya tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan karena sejumlah fakta administrasi dinilai sudah cukup jelas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, jika status pencatatan tanah sudah jelas, maka instansi terkait tidak seharusnya terus menunda keputusan.
“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, ya harus jelas. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang sudah clear saja tidak bisa diselesaikan cepat,” tegasnya dalam forum.
Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan. Beberapa lahan disebut sudah bersertifikat, sementara sebagian lainnya diduga telah dikapling dan diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak segera ditangani secara transparan dan tegas. Oleh karena itu, Pansus TRAP meminta seluruh pihak terkait tidak saling lempar tanggung jawab dan segera melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Dalam aspek hukum, Pansus TRAP menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, termasuk pembatalan hak atas tanah apabila ditemukan adanya cacat administrasi.
“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlarut-larut. Ini bisa diselesaikan,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP juga menyoroti lambannya respons terhadap laporan masyarakat. Bahkan, terdapat pengaduan warga yang disebut belum mendapat jawaban selama lebih dari lima bulan.
“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, mengatakan pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut karena berkaitan dengan aset daerah dan memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, status tanah DN masih dalam proses penelusuran historis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN. Dari data sementara, total luas lahan mencapai sekitar 15 hektare, dengan sekitar 2,9 hektare yang belum tercatat secara administrasi.
“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” paparnya.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal polemik tanah DN 98 hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. (red).




