BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Penyerapan Aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 15 September 2025.

Rapat Pansus DPRD Badung dipimpin langsung Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota Pansus, yakni I Wayan Puspa Negara, I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Dirga Yusa dan I Putu Sika Adi Putra.

Selain itu, Rapat Pansus DPRD Badung juga menghadirkan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai, HIPMI Badung, KADIN Badung, sejumlah OPD terkait meliputi BRIDA, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Tim Ahli DPRD Kabupaten Badung serta Lurah, Perbekel, Camat se-Kabapaten Badung.

Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya didampingi Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota Pansus I Putu Sika Adi Putra menyampaikan bahwa Pansus Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual melakukan Rapat Penyerapan Aspirasi, yakni penyerapan usulan dan saran bagi penggiat dan pelaku seni dan UMKM, untuk penyempurnaan.

Mengingat, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangatlah penting, karena hal itu sebagai pokok dasar untuk karya seni, agar terhindar dari plagiat, dengan mempatenkan Merek-Merek demi menciptakan karya yang benar-benar murni dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Badung.

Bahkan, pihaknya juga berkonsultasi dengan Dirjen KI Pusat, yang sementara masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru.

“Setelah itu, kami berproses penyesuian dengan apa turunan dari KI Pusat disesuaikan penyusunannya dengan Tim Penyusun Naskah Akademik. Astungkara, akhir tahun ini terwujud Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual,” urainya.

Tak hanya itu, Pansus DPRD Badung fokusnya hanya memfasilitasi dari segi pengawasan dan mempercepat waktu pendampingan atau pembiayaan.

“Kami di DPRD Badung melakukan Raperda Inisiatif Dewan untuk memberi fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan dan permohonan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI,” terangnya.

Menurutnya, permohonan HAKI bisa melalui BRIDA Kabupaten Badung sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang akan menjadi Legal Standing.

Untuk itu, Astra Wijaya berharap, masyarakat di Kabupaten Badung yang berkecimpung di bidang seni, adat, budaya dan UMKM memiliki Hak Cipta agar segera bisa mendaftarkan karyanya, sehingga Hak Paten dari segi Merek serta karya-karyanya bisa dipatenkan.

“Harapan kami kedepan di Kabupaten Badung penggiat UMKM menjadi lebih meningkat. Harapan kami juga semua penggiat seni dan UMKM yang mau mendaftarkan Hak Cipta serta Karya dan sebagainya biar bisa terakomodir dengan baik oleh BRIDA sebagai OPD terkait sekarang,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button