Rakor PDPB 2026, Bawaslu Badung Tekankan Kolaborasi Data Kependudukan dengan KPU

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung menekankan pentingnya sinkronisasi status kependudukan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat, 27 Pebruari 2026.
Dalam forum itu, Bawaslu Badung mengingatkan bahwa pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih harus terus diperkuat untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah potensi ketidaksesuaian data, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik terhadap data pemilih, dengan fokus pada perubahan status pensiunan Polri.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan perlunya penguatan sinkronisasi data kependudukan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Bawaslu telah melakukan uji petik dan menemukan masih adanya data pemilih yang perlu disesuaikan, terutama terkait perubahan status pensiunan Polri. Kami memandang perlu adanya mekanisme kolaboratif, misalnya dalam setiap penyerahan SK Pensiun maupun SK Pengangkatan TNI/Polri turut melibatkan KPU dan Bawaslu, sekaligus dilakukan penyerahan KTP elektronik terbaru sesuai perubahan status kependudukan,” tegas Semara Cipta.
Semara Cipta menambahkan, mekanisme kolaboratif tersebut diyakini mampu mempercepat penyesuaian data serta meminimalisir potensi ketidaktepatan dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyampaikan bahwa sebagian besar hasil uji petik yang disampaikan kepada KPU telah ditindaklanjuti. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas respons cepat dalam proses perbaikan data.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang telah dilakukan KPU atas hasil uji petik yang kami sampaikan. Ke depan, kami menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penggunaan bukti dukung, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Termasuk melakukan pencatatan dan klusterisasi pemilih yang dinyatakan TMS berdasarkan jenis bukti dukungnya, agar proses pengawasan lebih terstruktur dan akuntabel,” kata Rachmat Tamara.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Badung juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Disdukcapil serta unsur TNI/Polri dalam percepatan perubahan status kependudukan, khususnya bagi pensiunan maupun anggota yang baru diangkat.
Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi faktor kunci untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan berbasis uji petik dan koordinasi intensif antarinstansi, Bawaslu Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. (red).




