BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Puspa Negara Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah ke Sungai Diproses Hukum, Jika WNA Segera Dideportasi

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung menegaskan pelaku pembuang limbah ke sungai wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku pembuang limbah ke sungai patut diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi sosial. Jika pelaku WNA, saya minta pemerintah segera di-Persona Non Grata atau dideportasi,” kata Puspa Negara, saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Juli 2025.

Hal tersebut dipicu dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bergerak dalam pengolahan produk susu dan yoghurt di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

Perusahaan PMA tersebut disinyalir membuang limbah pabrik pengolahan produk susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.

Kasus ini terungkap, setelah warga sekitar melihat aliran sungai keruh dan berbau menyengat.

Kemudian, pihak aparat kepolisian memasang garis polisi (police line) dan ditutup sementara. Dugaan pembuangan limbah ilegal itu kini sedang ditangani pihak berwenang.

Menyikapi hal tersebut, Puspa Negara mengingatkan agar pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum harus serius jangan hanya gertak sambal. Jika perlu, beri efek jera dengan hukuman maksimal. Lingkungan ini bukan milik kita saja, tapi anak cucu kita nanti,” kata Puspa Negara.

Tak hanya itu, Puspa Negara juga menilai perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hal ini pelanggaran serius. Undang-Undang tersebut secara jelas mengatur berbagai aspek perlindungan, pemanfaatan, pengendalian hingga penegakan hukum, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum. Ancaman pidana juga diatur disana,” tegasnya.

Kemudian, Puspa Negara mendorong Pemerintah Daerah bertindak cepat dengan menutup operasional perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut jika terbukti membuang limbah susu dan yoghurt ke aliran sungai di belakang pertokoan.

“Tidak boleh dibiarkan. Jika benar terjadi, ini mencemari ekosistem sungai dan merugikan masyarakat sekitar. Saya sarankan usaha tersebut ditutup, pelaku diproses secara hukum. Jika benar terbukti, maka WNA bisa langsung persona non grata atau deportasi,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button