
Pacitan,jbm.co.id- Pemkab maupun Pemkot seluruh Indonesia, tak terkecuali Pemkab Pacitan bakal dibuat pusing dalam pelaksanaan tata kelola keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pasalnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penundaan pembelanjaan barang dan jasa pada TA 2025. Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025,
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono mengatakan, merujuk surat edaran diatas, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa di TA 2025 belum bisa dilaksanakan sebelum adanya surat keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Dana transfer daerah yang sudah terekam di Perda APBD TA 2025 sementara untuk dicadangkan. Khususnya pada pos belanja pengadaan barang dan jasa untuk tidak dibelanjakan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Daryono, melalui saluran telepon selulernya, Jum’at (27/12).
Terkait pelaksanaan tender dini, sambung dia, proses tetap berjalan namun belum bisa dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja dengan penyedia jasa pemenang tender. “Proses tender jalan, tapi belum bisa dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sebelum ada keputusan dari pemerintah pusat,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam suratnya bernomor 900.1.3/4618 /408.55/2024, menegaskan, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah pusat akan melakukan review terhadap alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2025;
2. Pemerintah Daerah akan melakukan pencadangan terhadap belanja yang bersumber dari TKD Tahun 2025;
3. OPD agar melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran TKD yang dicadangkan ditetapkan, dan
4. OPD agar melakukan identifikasi belanja Tahun 2025 yang nantinya akan dicadangkan sebagai akibat dari review alokasi TKD.
Surat pemberitahuan tersebut, saat ini sudah tersampaikan kepada seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Pacitan. (Red/yun).