BeritaDaerah

Praktik Keinsinyuran Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur. Simak Penjelasan Sekdin PUPR Pacitan, Yudo Tri Kuncoro Perihal UU 11 Tahun 2014

Pacitan,jbm.co.id- Memperingati Hari Bakti PU ke-79 yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2024 kemarin, menjadi sebuah momentum untuk mengapresiasi dan memajukan profesi keinsinyuran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Saat dimintai konfirmasi media berkaitan dengan implementasi atas UU Keinsinyuran diatas, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Yudo Tri Kuncoro, mengatakan, Undang-Undang tentang Keinsinyuran tersebut, dibesut untuk mengatur, melindungi, dan memajukan profesi insinyur serta memastikan praktik keinsinyuran di Indonesia berjalan baik sesuai standar yang berlaku.

Advertisement

Salah satunya kewajiban memiliki surat tanda registrasi insinyur. Surat registrasi tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

“Merujuk UU diatas ditegaskan bahwa setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran, wajib memiliki surat tanda registrasi insinyur yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Pusat, dan berlaku selama 5 tahun serta harus diperbaharui selama lima tahun,” kata Yudo, saat dimintai keterangan awak media, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (4/12).

Yudo menjelaskan, keinsinyuran adalah kegiatan teknis yang menggunakan keahlian dan pengetahuannya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan, dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Seseorang yang ingin memperoleh gelar profesi insinyur tersebut, lanjut dia, harus lulus dari program profesi insinyur.

Syarat mengikuti program ini antara lain
memiliki gelar sarjana dibidang teknis atau sains yang relevan. “Di Pacitan, PII Cabang diketuai oleh Pak Suparlan yang sekaligus sebagai Kepala Dinas PUPR Pacitan,” sebut orang kedua di Dinas PUPR ini.

Lebih lanjut Yudo mengungkapkan, kegiatan keinsinyuran dimaksud, seperti misalnya kontraktor atau penyedia jasa, konsultan perencana, pengelola proyek dan sejenisnya. “Ketika mereka berpraktik seperti itu, harus memiliki kualifikasi yang ditentukan sebagaimana amanah UU 11/2014. Tentu perangkat daerah harus mempersiapkan diri terkait kualifikasi pendidikan dan sertifikasi keahlian,” bebernya.

Masih dikesempatan yang sama, Yudo kembali menegaskan, UU Keinsinyuran juga mengatur sanki administratif maupun sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang bukan insinyur, tetapi menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur.

“Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada insinyur yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Sanksi administratif tersebut berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan keinsinyuran dan denda, jika kegiatannya menimbulkan kerugian materiil,” jlentrehnya.

Dikesempatan berbeda, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Pacitan, yang sekaligus Kepala Dinas PUPR setempat, H. Suparlan, mengimbau agar staf teknis, tenaga ahli, konsultan, kontraktor maupun semua pengelola kegiatan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2014.

“STRI penting untuk legalitas praktik keinsinyuran, serta mendukung profesionalisme,” ujar Suparlan.

Kegiatan baksos Dinas PUPR Pacitan, pada puncak Hari Bakti PU ke-79, Tahun 2024.
Kegiatan baksos Dinas PUPR Pacitan, pada puncak Hari Bakti PU ke-79, Tahun 2024.
Sementara itu pada puncak Hari Bakti PU ke-79 tahun ini, Dinas PUPR Pacitan melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial yang dipusatkan di Pondok Pesantren Nurul Dholam, Kecamatan Kebonagung.

Kegiatan bakti sosial tersebut seperti perbaikan jalan menuju lokasi ponpes, pengecatan dinding ruangan, perbaikan saluran pipa air minum dan penyaluran bibit tanaman buahan-buahan yang ditanam serentak di halaman pondok.

Selain itu juga santunan bagi santri yatim-piatu, dan kaum duafa di lingkungan pondok pesantren. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button