BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalNasionalPemerintahanPendidikan

OJK Bali dan 30 Awak Media Kunjungi Pusat Layanan Konsumen OJK di Jakarta Hadirkan Kontak 157 dan APPK

Jbm.co.id-JAKARTA | OJK atau Otoritas Jasa Keuangan gencar melakukan sosialisasi Pusat Layanan Konsumen Kontak 157 dan juga Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, baik secara online maupun offline.

Kontak 157 dihadirkan sebagai Pusat Layanan Konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29 yang menyebutkan, bahwa pelayanan pengaduan konsumen dilakukan dengan mempersiapkan perangkat hingga memfasilitasi pengaduan konsumen.

Dengan hadirnya Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas Pelindungan Konsumen melalui pemberian informasi layanan pengaduan produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Demikian disampaikan Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali bersama dengan Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono dan Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI), saat OJK Bali dan 30 awak media mengunjungi Pusat Layanan Konsumen OJK Kontak 157 di Lantai 16, Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Disebutkan, bahwa Kontak 157 merupakan layanan yang disediakan OJK untuk memfasilitasi konsumen, untuk bertanya, meminta informasi hingga menyampaikan pengaduan masyarakat terkait Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Petugas layanan pengaduan itu mendengar, mencatat hingga menganalisis data aduan konsumen jasa keuangan di depan layar komputer,” terangnya.

Bahkan, Kontak 157 memiliki lebih dari 100 operator atau petugas layanan konsumen jasa keuangan, yang bertugas sejak pukul 07.45 sampai 16.45 WIB untuk melayani pengaduan konsumen dan masyarakat.

Menariknya, layanan Kontak 157 dapat diakses melalui berbagai cara meliputi Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang bisa diakses melalui kontak157.ojk.go.id, telepon (021) 157,Whatsapp nomor 081 157 157 157 dan Email konsumen@ojk.go.id serta Walk-In ke alamat Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6, Jakarta Selatan.

“Kontak 157 berarti Satu Tujuan untuk Indonesia Maju juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas sebagai operator, sehingga memiliki kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan diri. Selain itu, ada juga kanal digital melalui media sosial dan cara konvensional untuk datang langsung ke Kantor Kontak 157,” terangnya.

Disebutkan, rata-rata sekitar 1.000 aduan per hari melalui pesan berbasis aplikasi WA menjadi jalur yang paling banyak digunakan konsumen, yang langsung ditangani petugas. “Selain itu, ada juga aduan via telepon yang rata-rata mencapai sekitar 30–40 aduan per hari,” urainya.

Dengan hadirnya Kontak 157, lanjutnya OJK juga memperkuat upaya Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (SJK) melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan masyarakat.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan Kontak 157 secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK di Indonesia,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button