Perda Disabilitas Lahir di Era Bupati Indrata Nur Bayu Aji, Negara Hadir untuk Kesetaraan
"Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas umum yang ramah disabilitas, pelayanan publik yang inklusif, serta penghapusan segala bentuk diskriminasi"

Pacitan,JBM.co.id- Di bawah kepemimpinan Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayu Aji Reksonagoro, arah pembangunan daerah kian menegaskan keberpihakan pada kelompok rentan.
Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas, regulasi yang menandai kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga difabel secara lebih bermartabat.
Selama bertahun-tahun, penyandang disabilitas kerap diposisikan sebagai objek belas kasih. Namun paradigma tersebut kini mulai bergeser. “Pemerintah Kabupaten Pacitan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan, dengan hak yang setara untuk memperoleh akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja,”terang Bupati Indrata, Senin (15/12/2025).
Perda Penyandang Disabilitas menjadi instrumen hukum strategis yang tidak hanya mengatur perlindungan, tetapi juga mendorong pemberdayaan dan partisipasi aktif difabel dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas umum yang ramah disabilitas, pelayanan publik yang inklusif, serta penghapusan segala bentuk diskriminasi.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun. Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan bagi kelompok yang selama ini kurang terdengar suaranya.
“Kehadiran Perda ini adalah wujud komitmen kami agar penyandang disabilitas tidak lagi berada di pinggir, tetapi berada di tengah-tengah proses pembangunan,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda Penyandang Disabilitas, Pacitan menapaki babak baru pembangunan inklusif. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus pesan moral bahwa pemerintah daerah berdiri bersama penyandang disabilitas, bukan sekadar melindungi, tetapi juga membuka ruang untuk tumbuh, berdaya, dan berkontribusi bagi daerah.(Red/yun).




