Tak Berkategori

Pengecekan Lapang Tanah di Sembiran, Pemilik Ajukan Klarifikasi dan Perlindungan Hukum

Jbm.co.id-BULELENG | Tidak melibatkan pemilik lahan atas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik yang sah, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan lapang, Selasa 24 Oktober 2023, Made Maharta Kadjar (47) melalui kuasa hukumnya pada kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., mengajukan surat klarifikasi dan perlindungan hukum.

Foto: Kuasa Hukum Pemilik Lahan, I Nyoman Sunarta, S.H.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyebutkan, kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapang terhadap lokasi tanah di Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Buleleng oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dilakukan, Jumat, 20 Oktober 2023 dengan tidak melibatkan maupun memberitahukan kepada pemilik yang sah sesuai dengan SHM.

Advertisement

Bahkan, pemilik lahan tersebut mengetahui kegiatan yang dilakukan BPN Buleleng melalui sejumlah media massa.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, I Nyoman Sunarta, Rabu 25 Oktober 2023 mengatakan, diajukannya surat klarifikasi dan perlindungan hukum itu lantaran masih ada persoalan secara hukum dilahan tersebut dan tengah diproses di Polres Buleleng.

“Saat ini, sedang berlangsung proses pemeriksaan pidana di Kepolisian Resor Buleleng sehubungan dengan adanya laporan penggelapan hasil tanah oleh klien kami terhadap seorang penyakap tanah di Desa Sembiran,” beber Sunarta.

Sunarta didampingi sejumlah advokat, Putu Indra Perdana, SH., Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH., Made Witama Mahardipa, SH.,dan Gede Tomy Ananta, SH., menyebutkan surat yang dilayangkan ke BPN Buleleng tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dengan kepemilikan obyek tanah.

“Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka melalui surat ini kami mohon klarifikasi sekaligus perlindungan hukum atas tanah milik klien kami,” ujarnya.

Dalam surat yang disampaikan itu, kuasa hukumnya pada kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH., juga melampirkan SHM dengan luas tanah 29.050 M2 atas nama Ketut Purwa yang merupakan orang tua Made Maharta Kadjar. (TIM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button