Majelis Hakim Turun ke Lokasi Bikin Descente Tuntas: Pemkab Buleleng Siap Tempur Hadapi Pembuktian Sengketa Batu Ampar

Jbm.co.id-BULELENG | Proses hukum sengketa lahan Batu Ampar, Kabupaten Buleleng terus bergulir, dengan agenda pemeriksaan setempat atau descente di lokasi objek sengketa, Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan setempat atau descente menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.
Menariknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyikapi serius dalam menghadapi proses hukum sengketa lahan Batu Ampar.

Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan Tim Hukum Pemkab Buleleng bersama para pihak yang berperkara menunjukkan langsung batas-batas tanah yang menjadi pokok sengketa di hadapan Majelis Hakim.
Pencocokan batas tanah juga menggandeng petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir membawa gambar atau peta bidang tanah.
Pemeriksaan berjalan lancar, yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Seluruh pihak, mulai dari Penggugat hingga Tergugat I sampai Tergugat VII beserta Kuasa Hukum masing-masing, hadir mengikuti tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.
Tim Hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana (Jack), S.H., yang mewakili Gede Indira, S.H., M.Hum., menegaskan agenda pemeriksaan setempat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah terjadwal.
Menurutnya, masing-masing pihak telah mendapatkan kesempatan menunjukkan batas-batas tanah yang dipersoalkan. Proses tersebut juga disaksikan petugas BPN untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan gambar atau peta bidang tanah.
“Intinya, pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar. Tugas kita adalah menunjukkan batas-batas tanah. Batas-batas tersebut sudah kami tunjukkan, bahkan bersama petugas dari BPN yang juga hadir dan memperlihatkan gambar atau peta bidang yang sama,” kata Tim Hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana (Jack), S.H., yang mewakili Gede Indira, S.H., M.Hum., di lokasi objek sengketa Jumat (30/10/2026).
Jack menjelaskan, pencocokan langsung antara kondisi fisik tanah di lapangan dengan peta bidang BPN memberikan gambaran mengenai batas-batas objek yang disengketakan. Dengan seluruh batas tanah telah diperlihatkan kepada majelis hakim, agenda descente dinyatakan cukup dan selesai.
Menariknya lagi, Yakobus Manu, S.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memimpin langsung pemeriksaan setempat (descente) didampingi dua Hakim Anggota.
Kehadiran Majelis Hakim secara langsung di lokasi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Melalui pemeriksaan tersebut, Hakim dapat melihat kondisi fisik, letak, serta batas-batas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Pemkab Buleleng Hadapi Tahapan Pembuktian Berikutnya
Rampungnya pemeriksaan setempat bukan berarti perkara sengketa Batu Ampar telah berakhir. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan, pada 3 November 2026.
Tahapan ini menjadi penting bagi masing-masing pihak untuk memperkuat dalil dan argumentasi hukum melalui keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Disisi lain, pemeriksaan setempat juga mendapat tanggapan dari I Nyoman Tirtawan. Menanggapi proses hukum yang berlangsung, Nyoman Tirtawan menyampaikan optimisme, bahwa sengketa lahan Batu Ampar berpeluang segera menemukan titik terang.
“Santai……sudah ada signal cepat beres,” kata Nyoman Tirtawan singkat.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada santai ditengah proses hukum yang masih berjalan. Namun, penyelesaian perkara tetap akan ditentukan melalui tahapan persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim.
Dalam perkara sengketa tanah, pemeriksaan setempat atau descente memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat langsung objek yang disengketakan.
Hasil pengamatan di lapangan menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan bersama keseluruhan alat bukti dalam persidangan.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan setempat, Pemkab Buleleng selanjutnya menghadapi tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi pada 3 November 2026.
Proses persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum terkait sengketa lahan Batu Ampar sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan.
Pewarta: Riza
Editor: Putu Wiguna



