BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pemprov Bali Perkuat Sistem Kelola Sampah Berbasis Sumber Siapkan TPS3R dan Komposter Jelang Larangan Sampah Organik ke TPA Suwung

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber, menjelang penyesuaian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya.

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghentikan praktik open dumping yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama dalam pengelolaan sampah di Bali. Dengan kebijakan baru tersebut, pengelolaan sampah diarahkan lebih awal di tingkat rumah tangga, desa, banjar, hingga kawasan usaha.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan komposisi sampah organik di Bali mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah. Karakteristik sampah organik yang memiliki kadar air tinggi dinilai menjadi penyebab utama munculnya bau, lindi, hingga gas metana yang mudah terbakar di TPA.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Menurut Arbani, sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat diolah langsung dari sumber melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern.

Pemerintah daerah di Bali juga mulai memperkuat infrastruktur pendukung untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Kabupaten Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Selain itu, Badung juga menyalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat.

Sementara itu, Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari.

Pemerintah Kota Denpasar juga telah mendistribusikan 5.002 unit sarana pengolahan sampah, termasuk 253 unit tong komposter, 283 unit teba modern, dan 177 unit tabung pengolahan.

Arbani menilai berbagai langkah tersebut menjadi bukti kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA Suwung.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” terangnya.

Ia menambahkan, sampah organik yang diolah menjadi kompos dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.

Pengolahan ini juga dinilai mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan mendorong konsep ekonomi sirkular serta zero waste di tingkat masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan masyarakat tidak akan dibebani sepenuhnya dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berbagai skema dukungan telah disiapkan, mulai dari penyediaan sarana pengolahan, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pendampingan di tingkat desa dan banjar.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan. Ini adalah upaya bersama,” paparnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan bahwa mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung, 3 Maret 2026 lalu. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button