
Pacitan,jbm.co.id- Kegiatan pembangunan di daerah, bakal terseok-seok. Hal tersebut beriringan dengan beleid pemerintah pusat terkait pemangkasan sejumlah pos belanja publik, utamanya belanja infrastruktur baik di level lembaga, Kementerian sampai ke pemerintah daerah.
Kebijakan pemangkasan sejumlah pos belanja tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Inpres No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pacitan yang sekaligus sebagai Asisten Administrasi Umum, Sekkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, merujuk ketentuan atas Inpres 1/2025, memang ada kebijakan pemangkasan sejumlah pos belanja untuk pemerintah daerah, sebesar 50 triliun.
“Angka 50 triliun tersebut, akumulatif untuk semua pemda se- Indonesia. Termasuk di Pacitan juga bakal terkena pemangkasan sejumlah pos anggaran.
Berapa besarannya, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kebijakan efisiensi anggaran tersebut,” kata Deni saat dicegat media, sesaat sebelum mengikuti rapat koordinasi terkait persiapan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pacitan ke-280 di ruang rapat Sekkab, Kamis (30/1/2025).
Mantan Kabag Hukum ini mengungkapkan, angka 50 triliun dimaksud diantaranya meliputi dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum (PU) yang ditetapkan sebesar 15 triliun.
Selain itu dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa, juga tak luput dari sasaran efisiensi anggaran. Pun anggaran perjalanan dinas, bakal dipotong separonya atau 50 persen dari alokasi yang telah terekam di APBN maupun APBD.
“Untuk DAK fisik sebesar 18 triliun dan dana desa sebesar 2 triliun. Kita belum bisa mengestimasi berapa miliar pos-pos belanja di APBD yang akan terpangkas.
Informasi awal, nanti tanggal 6 Februari akan dilaksanakan zoom meeting dengan Mendagri dan juga Menteri Keuangan,” jlentreh pejabat eselon IIB ini.
Masih di kesempatan yang sama, pejabat yang dijuluki sebagai “gawangnya regulasi” di Pemkab Pacitan ini menegaskan, untuk kegiatan tender dini baik yang dilaksanakan secara elektronik purchasing ataupun tender terbuka, sampai saat ini belum bisa dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja dengan calon penyedia jasa pemenang tender.
Sebab, Pemkab masih harus melakukan perubahan penjabaran APBD dan membatalkan beberapa belanja serta merealokasi anggaran sesuai kebijakan pemerintahan pusat, akan digeser kemana anggaran tersebut.
“Didalam kontrak itu kan ada klausul yang mensyaratkan ketersediaan anggaran. Jadi soal tender dini, seandainya anggarannya hilang, kegiatannya juga hilang. Makanya sampai detik ini belum bisa dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja, mengingat anggarannya juga belum jelas,” tukas Deni.(Red/yun).