Pemkab Pacitan Terbitkan Surat Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Try Sutrisno
"Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/575/408.11/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pacitan, para Camat, Lurah/Kepala Desa, hingga pimpinan BUMD di lingkungan Pemkab Pacitan.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menyampaikan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026.
“Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. Selama periode tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Sekda Maulana Heru, Senin (2/3/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, juga mengacu pada Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Menurut Maulana Heru, seluruh instansi pemerintah, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, serta fasilitas umum di wilayah Kabupaten Pacitan diminta untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang secara serentak dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh jajaran untuk melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud rasa hormat dan duka cita atas kepergian beliau,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dapat bersama-sama menunjukkan penghormatan atas jasa almarhum semasa hidupnya dalam pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Red/yun).




