Rapat Kerja Komisi I DRPD Badung Bahas Info Pemalsuan Data Penduduk di Banjar Dinas Lateng, Desa Sibangkaja
Jbm.co.id-BADUNG | Komisi I DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja bersama dengan Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 September 2023.
Pada Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan didampingi Wakil Ketua II I Wayan Sugita Putra, Sekretaris I I Gusti Ngurah Sudiarsa dan Sekretaris II Yayuk Agustin Lessy serta Anggota Komisi I DPRD Badung Ni Luh Putu Sekarini.
Turut hadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Arimbawa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung I Nyoman Suendi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, Perbekel Sibangkaja Ni Nyoman Rai Sudani dan Kelian Banjar Dinas Lateng, Desa Sibangkaja I Komang Gede Bawa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menyampaikan Rapat Kerja tersebut membahas adanya info pemalsuan data yang berlaku saat itu.
Melalui Rapat Kerja ini, pihaknya dari Komisi I DPRD Badung berkoordinasi secara intens dengan pihak terkait, baik itu Bawaslu, Disdukcapil dan Kesbangpol serta Perbekel Sibangkaja beserta jajarannya untuk mendengarkan kronologis dan kejadian sebenarnya.
“Apa yang disampaikan Perbekel Sibangkaja dan Disdukcapil. Bahkan, Disdukcapil sudah membuat langkah hukum terhadap pemblokiran KTP yang bersangkutan,” kata Ponda Wirawan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kesbangpol, pihaknya merekomendasikan kepada Disdukcapil untuk menindaklanjuti mengambil langkah hukum, yang berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, terutama Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kabupaten Badung.
Jika terindakasi tindak pidana, Komisi I DPRD Badung menyerahkan ke pihak aparat berwenang, seperti kepolisian untuk memproses hukum.
“Langkah-langkah hukum yang dilakukan Disdukcapil sudah tepat dengan memblokir KTP yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, lanjutnya, Disdukcapil akan memperkuat legal standing sehingga dengan sistem online yang ada maka masyarakat pemohon KTP tetap berkoordinasi dengan pihak terbawah, dimana mereka mengajukan permohonan KTP.
“Hal itu disesuaikan dengan sistem yang ada, itu kita antisipasi, karena Kabupaten Badung agak berbeda dengan kabupaten lainnya, dengan banyaknya ada masyarakat yang masuk ke Badung, jadinya kita harus antisipatif dengan memperkuat diri dari segi hukum. Kita tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya, biar data penduduk itu clear dan jelas,” tegasnya. (ace).