BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Pemkab Pacitan Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

"Pemerintah daerah diminta menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari program efisiensi nasional dan adaptasi terhadap dinamika global.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). “Secara khusus, ASN akan melaksanakan WFH selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat,” ujar Sekda Heru, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjaga kesinambungan layanan publik, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Tidak hanya itu, penerapan WFH, sambung Top Manager Birokrasi ini, juga ditujukan untuk menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas harian, sekaligus mendorong pola hidup sehat di masyarakat. “Pemerintah juga menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja ASN dari sekadar kehadiran fisik menjadi berbasis output dan kinerja terukur,” jelasnya.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, perizinan, hingga layanan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik maupun transportasi umum.

Lebih lanjut, Sekda Heru mengungkapkan, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi digital guna mendukung efektivitas kerja. Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah daerah juga diminta menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini, yang selanjutnya diarahkan untuk program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, pemerintah pusat juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari “Transformasi Budaya Kerja Nasional” yang mencakup delapan langkah strategis. Selain WFH bagi ASN, pemerintah juga mendorong efisiensi energi, pembatasan mobilitas, serta penguatan digitalisasi di sektor pemerintahan dan swasta.

Pemerintah optimistis kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global. Masyarakat pun diimbau tetap produktif serta berpartisipasi aktif dalam mendukung langkah-langkah transformasi tersebut.

“Hari ini sudah kita gelar raker bersama seluruh perangkat daerah sebagai langkah awal implementasi kebijakan dari pemerintah pusat. Kita pastikan pelayanan publik tetap optimal. Untuk unit layanan langsung tetap WFO, sementara unit pendukung akan menyesuaikan secara selektif,”pungkasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button