Gubernur Koster Dampingi Megawati Kawal Lompatan HKI Bali Bikin HKI Bali Melonjak hingga 10.692 pada 2025 dan Tembus 5.003 Awal 2026

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan komitmen, dalam memperkuat perlindungan karya dan budaya Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri menyerahkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu, 1 April 2026.
Kegiatan itu menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan karya intelektual dan budaya lokal di Bali.
Dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI terus meningkat. Sepanjang 2025, jumlah permohonan HKI di Bali tercatat mencapai 10.692. Sementara dalam tiga bulan pertama 2026, jumlah permohonan sudah menembus 5.003.
Lonjakan tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan HKI. Selain itu, tren ini juga dinilai sebagai hasil dari sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah secara masif kepada masyarakat, pelaku UMKM, seniman, dan komunitas adat di Bali.
Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam acara tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, kepada para penerima dari berbagai kategori, mulai dari hak cipta, merek dagang, ekspresi budaya tradisional hingga indikasi geografis.
Beberapa karya yang memperoleh pengakuan HKI antara lain “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, “Tari Spirit of Janger” serta “Seni Motif Cedo Putrimas”.
Tidak hanya itu, sejumlah warisan budaya Bali juga mendapat perlindungan hukum melalui pencatatan resmi, seperti “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, dan “Jegog Jembrana” sebagai identitas budaya yang dilindungi negara.
Bagi Gubernur Koster, perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari upaya menjaga martabat budaya Bali di tengah arus globalisasi. Dengan perlindungan resmi, karya masyarakat Bali tidak hanya terhindar dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan peluang lebih besar untuk masuk ke pasar global.
“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” paparnya, saat menjadi semangat yang tercermin dalam keseluruhan rangkaian acara tersebut.
Penyerahan sertifikat HKI juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Kepala BRIN Arif Satria. Keduanya turut menyerahkan HKI kepada pemerintah daerah, komunitas adat, dan para inovator. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Usai penyerahan sertifikat, rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang digelar di lokasi acara. Berbagai produk lokal dipamerkan sebagai bukti bahwa perlindungan HKI dapat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.
Langkah strategis yang dikawal Pemerintah Provinsi Bali ini menjadi bukti bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum modern demi masa depan budaya dan ekonomi kreatif yang lebih kuat. (red).




