BangliBeritaDaerahEkonomiPemerintahan

Pemkab Badung Pertanyakan SPJ BKK ke Pemkab Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Hibah Pemkab Badung dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah Kabupaten Bangli tahun 2024 mengundang pertanyaan besar. Betapa tidak, sebab Pemkab Bangli sampai saat ini diduga belum mampu menyampaikan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana BKK kepada Pemkab Badung.

Anehnya ada versi yang berbeda antara penjelasan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Pemkab Badung dengan Kepala BKPAD Pemkab Bangli.

Advertisement

Kepala BKPAD Pemkab Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini kepada wartawan jbm.com di kantornya di wilayah Puspem Badung, Senin, 13 Januari 2025 menjelaskan bahwa Pemkab Bangli sampai saat ini belum menyetorkan SPJ atas penggunaan dana hibah BKK Pemkab Badung. Padahal deadline laporannya per- tanggal 10 Januari 2025.

“Sampai saat ini belum ada SPJ dari Pemkab Bangli, padahal tanggal 10 Januari ini harusnya sudah setor,” ujar yang akrab disapa Dayu Yanti.

Lebih lanjut, dipaparkan, bahwa dalam realisasinya Pemkab Bangli diberikan hibah BKK sebesar Rp. 29.645.042.800.000,- dari total 50 Milyar yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2024.

Usulan Pemkab Bangli sebesar 50 Milyar menurut Dayu Yanti akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Namun, hanya usulan untuk kegiatan non fisik saja, yakni kegiatan upakara yang diberikan Pemkab Badung senilai Rp. 29,6 miliar lebih tersebut. Sisanya, dana hibah sebesar Rp. 21.285.042.800.000,- untuk kegiatan fisik tidak diberikan seperti ngodakin Ratu Gede, pembangunan Bale Agung dan lainnya sekitar 161 item usulan, karena dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan, mengingat limitnya waktu yang mana dana tersebut digelontorkan pada Bulan Desember 2024.

“Gak berani kami kasi hibah untuk kegiatan fisik, karena sudah akhir tahun, khawatir gak bisa direalisasikan,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Dayu Yanti, setelah hibah non fisik tersebut dicairkan, sampai saat ini belum juga ada SPJ nya.

“Buktinya sampai kini belum disetorkan meski per 10/1/2025 sudah jatuh tempo. Karena Pemkab Bangli tak kunjung setor SPJ, saya akan segera ke Bangli dan termasuk kabupaten lainya penerima BKK untuk monitoring dan evaluasi (Monev.red) dari dekat apa sesungguhnya yang terjadi dengan hibah BKK tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra kepada wartawan di kantornya belum lama ini mengatakan bahwa hibah BKK Pemkab Badung untuk Pemkab Bangli tahun 2024 sudah terselesaikan, yang dianggap tidak ada persolan dengan SPJ.

Dengan sangat lugas dan percaya diri, dikatakan tak ada masalah dengan laporan realisasi hibah BKK tersebut ke Pemkab Badung.

“Sudah kelar (selesai.red) gak ada masalah,” ujarnya, ketika didesak awak media.

Dirinya mengatakan bahwa dana hibah Pemkab Badung pada APBD Induk tahun 2024 kepada Pemkab Bangli sebesar 70 miliar, namun menurutnya dikembalikan 2,4 miliar kepada Pemkab Badung, lantaran adanya usulan masyarakat yang ganda, maksudnya masyarakat mengusulkan hibah ke Pemkab Badung dan juga mengusulkannya ke Pemkab Bangli.

Sedangkan, pada APBD Perubahan 2024 sebesar 29,6 miliar lebih, diakuinya sudah dan tak ada masalah sekalipun soal SPJ nya. (S Kt Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button