BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan Tekankan Penegakan Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta pembangunan yang berada di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Untuk itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., menyerahkan Rekomendasi Hasil Pengawasan, dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa, 2 Juni 2026.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan penyelenggaraan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat, serta menjaga kelestarian alam dan budaya Bali di tengah pesatnya pembangunan.

Dalam laporannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan pengembangan kawasan Pulau Serangan. Namun, pengembangan tersebut harus berlangsung secara legal, tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah indikasi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan BTID dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus mencatat adanya aktivitas yang berpotensi tidak selaras dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang.

Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti indikasi tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Proses tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan reklamasi terselubung di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan indikasi pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi konservasi.

Menurut Pansus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, ketimpangan tata guna lahan, konflik kepentingan, hingga melemahkan perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung di Bali.

Pengawasan juga menyoroti pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan Serangan. Berdasarkan hasil pendalaman yang diperkuat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, terdapat indikasi penebangan mangrove yang telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel di lokasi. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tetap mengedepankan legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya aspek lingkungan, Pansus TRAP juga memberi perhatian terhadap akses masyarakat di kawasan Serangan. Dalam hasil pengawasannya, Pansus mencatat adanya perubahan fungsi ruang yang sebelumnya terbuka bagi masyarakat menjadi kawasan dengan pengendalian akses yang lebih ketat.

Pembatasan keluar-masuk kawasan, pemeriksaan pada pintu akses, hingga penerapan sistem pengamanan privat dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pansus juga menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang masuk dalam luasan SHGB atas nama BTID.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat, nelayan, dan umat yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan itu sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.

Pansus TRAP mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, dan ruang hidup yang dimanfaatkan secara turun-temurun.

Selain itu, Pansus TRAP meminta adanya keterbukaan mengenai kontribusi pengelolaan kawasan BTID terhadap daerah, termasuk manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menegaskan bahwa apabila setelah rekomendasi disampaikan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bahkan, DPRD Bali membuka kemungkinan merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi.

Selain pengawasan terhadap BTID, Pansus juga menyoroti pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan yang diduga melanggar tata ruang dan belum didukung dokumen perizinan yang memadai. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan sehingga memerlukan langkah penertiban dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Ketua Pansus TRAP Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD Bali bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button