BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pemalsuan TTD dan KDRT: Mr. Puneet Malhotra Terancam Jerat Pidana

Jbm.co.id-BADUNG | Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa, 24 Pebruari 2026.

RDP Pansus TRAP berkembang jauh dari sekadar pembahasan administrasi perizinan. Forum tersebut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir.

Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas. Namun dalam forum, pembahasan melebar ke sejumlah temuan yang mengejutkan publik.

Dugaan Pelanggaran Serius Terungkap

Dalam pemaparan Pansus TRAP, muncul berbagai dugaan pelanggaran, diantaranya dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GROW, gaji ratusan karyawan yang tidak dibayarkan, hingga penahanan ijazah pekerja.

Tak hanya itu, forum juga mengungkap dugaan penganiayaan terhadap karyawan, dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI, hingga dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga.

Seluruh temuan tersebut ditegaskan masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang untuk proses lebih lanjut.

Klaim Dukungan Pejabat Jadi Sorotan

Situasi rapat memanas, ketika ‘Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran.

Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Aparat Penegak Hukum (APH) ,yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan. Klaim tersebut menuai perhatian serius dari anggota Pansus TRAP.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” kata salah satu anggota Pansus TRAP yang enggan disebutkan namanya.

Isu pencatutan nama pejabat dan aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga negara.

Potensi Jerat Hukum Mengintai

Sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat dalam RDP berpotensi dijerat berbagai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Dugaan upah tidak dibayarkan dan penahanan ijazah dapat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Sementara dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP. Untuk dugaan KDRT, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara atau lebih tergantung akibat yang ditimbulkan.

Apabila terbukti ada manipulasi dokumen kewarganegaraan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Marwah Hukum Bali Jadi Taruhan

Pansus TRAP menegaskan persoalan ini bukan sekadar konflik administratif usaha, tetapi menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.

Pansus TRAP memastikan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button