BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Overstay, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Italia

Jbm.co.id-BADUNG | Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Italia berinisial MDM (Lk) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 4 Juni 2024.

Disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) asal Italia tersebut telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 04 Juni 2024 dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WITA, dengan tujuan Denpasar – Doha – Roma. Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar, Selasa, 4 Juni 2024,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu.

Advertisement

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu juga menambahkan, MOM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button