OJK Terbitkan POJK Gugatan Lindungi Hak Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Jbm.co.id-JAKARTA | Upaya negara dalam melindungi hak-hak konsumen sektor jasa keuangan semakin konkret. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang membuka jalan bagi konsumen memperoleh pemulihan kerugian tanpa harus menanggung biaya perkara.
Melalui regulasi ini, OJK diberikan kewenangan untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.
Gugatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action, sehingga negara hadir langsung membela kepentingan publik.
POJK ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aturan tersebut menegaskan peran OJK tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembela hukum bagi konsumen jasa keuangan.
Gugatan dapat diajukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian.
Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah jaminan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan akses keadilan tetap terbuka, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya dan kompleksitas proses hukum.
Untuk memastikan efektivitas penerapan regulasi, OJK juga melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Mahkamah Agung, agar mekanisme gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Regulasi ini mengatur secara rinci kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK diharapkan semakin mampu memperkuat pelindungan konsumen sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (red).




