BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Perkuat Tata Kelola, Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Ditunjuk sebagai ADK Pengganti

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal.

Kepastian tersebut diwujudkan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas kelembagaan OJK, sekaligus memastikan tugas pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat tetap terlaksana tanpa hambatan.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga kesinambungan organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugas strategisnya. Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Seiring dengan penunjukan tersebut, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan sektor keuangan nasional.

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan secara optimal. Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button