OJK Luncurkan Buku Khutbah Muamalah Perkuat Literasi PPDP Syariah Lewat Masjid

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, melalui pendekatan kultural dan keagamaan.
Langkah tersebut diwujudkan OJK dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP yang digelar bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.
“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.
Peluncuran buku tersebut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menjelaskan, buku khutbah ini digagas untuk menjawab keterbatasan materi dakwah yang membahas keuangan syariah, terutama pada sektor PPDP.
“Buku ini digagas oleh teman-teman PPDP bersama dengan asosiasi untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait dengan bidang keuangan syariah dan kami memang sengaja memancing untuk bidang PPDP yaitu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun sebagai bahan untuk dakwah kepada masyarakat,” kata Ogi.
Ia juga memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah meningkat menjadi Rp70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
“Hari ini, kita menyambut hadirnya sebuah buku yang menjadi sarana praktis untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang keuangan sehari-hari secara ringkas, moderat dan mudah dipahami. Buku ini penting karena industri keuangan sehari-hari termasuk asuransi, penjaminan, dana pensiun merupakan industri yang terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan merencanakan masa depan sesuai prinsip syariah,” jelasnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan posisi strategis PPDP Syariah dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” kata Dian.
Ia menambahkan buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar turut menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran buku khutbah dan kolaborasi lintas lembaga tersebut.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern khususnya di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Mari kita menjadikan literasi mengenai PPDP syariah ini sebagai materi dakwah yang penting, ini adalah usaha kolektif kita dalam memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman yang benar,” kata Nasaruddin.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DMI dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kerja sama ini diharapkan membuka jalur distribusi serta memperluas edukasi produk PPDP Syariah melalui optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai pemanfaatan masjid sebagai pintu masuk literasi dan inklusi keuangan syariah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan masa depan. Mahendra menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret menghadirkan akses produk PPDP Syariah yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.
“Kerjasama ini sekali lagi memperlihatkan langkah untuk mendorong terbangunnya ekosistem keuangan syariah dan dalam hal ini khususnya untuk PPDP syariah yang inklusif, berintegritas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red).




